• Redaksi
Senin, Juni 9, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline Utama

Simalakama Hibah

abu by abu
25 Januari 2023 05:27
Simalakama Hibah
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – UANG Rp14,1 miliar itu harus dikembalikan. Itu perintah pengadilan. Sulitnya, yang harus mengembalikan itu bukan badan hukum: forum pondok pesantren. Sebagai organisasi. Bukan perorangan. Betapa sulit melaksanakan putusan pengadilan Serang pekan lalu itu. Simaklah jalan cerita ini: Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten mengajukan proposal ke gubernur (saat itu) Wahidin Halim. 

Nilainya Rp27 miliar. Itu akan dibagikan kepada pondok pesantren se-provinsi Banten sebagai anggota forum. Ternyata disetujui Rp6,6 miliar. Akan diambil dari APBD tahun 2018. Ketua FSPP KH A. Matin Djawahir kaget. Kok cuma segitu. Ia menemui gubernur. Minta ditambah. Maka Kiai Matin diminta mengajukan permohonan lagi. Gubernur memanggil kepala Biro Kesra untuk memenuhi permintaan itu. 

Sang kepala Biro, dalam kesaksian di persidangan, mengatakan anggarannya tidak ada di APBD 2018. Tapi, masih  katanya di pengadilan, sang gubernur menekannya. Bahkan, katanya, ada ucapan: mengapa ia nurut kepada gubernur lama (Atut), tapi tidak nurut ke gubernur yang sekarang. Ketua Forum mengajukan proposal baru: Rp71,7 miliar. Disetujuilah Rp66,2 miliar. Uang dibagi ke pondok pesantren. Ratusan  jumlahnya.

Baca Juga

Akuisisi BVIS Beres, BTN Sulap BTN Syariah Jadi Nomor Dua Nasional

Kinerja Oke, Daaz Bara Obral Dividen Rp249,62 Miliar 

Tumbuh 18 Persen, Tower Bersama Catat Laba Rp413 Miliar

Cum Date 4 Juni, Emiten Busi Grup Lippo Tabur Dividen Rp19 Miliar

Baca juga: Ujung Dansa Imlek 

Banyak pondok mendapat dana hibah Rp30 juta. Total ada 543 pondok pesantren mendapat hibah bermasalah ini. Biasa: sebagian dana itu untuk tambahan operasional FSPP. Menurut majelis hakim tipikor, negara dirugikan Rp14 miliar. Kok bukan Rp66,2 miliar seperti perhitungan jaksa? Menurut hakim, Rp14 miliar itu dari Rp2,8 miliar yang diambil FSPP ditambah Rp11 miliar yang diberikan ke pondok yang tidak punya izin dari pemerintah. 

”Tidak seharusnya FSPP dapat bagian hibah sampai Rp3,8 miliar. Seharusnya Rp1 miliar. Maka Rp2,8 miliar tidak sah dan harus dikembalikan,” ujar hakim dalam vonisnya. Dana hibah diterima pondok pesantren berizin dianggap bukan kerugian negara. Tahun berikutnya, ketua FSPP mengajukan lagi permohonan dana hibah. Kiai Matin tidak menyangka kalau kelak akan jadi perkara. Usulan ini disetujui. Dilaksanakan dari APBD 2020. 

Menurut hakim untuk pembagian tahun 2020, negara dirugikan Rp5 miliar. Itu karena ada 172 pondok tidak punya izin ikut mendapat hibah. Terdakwa dijatuhi hukuman empat orang dari Pemprov. Yakni kepala Biro Kesra dan anak buahnya. Lalu satu orang kiai menjadi salah satu koordinator pembagian. Kiai ini dinilai terbukti memotong bagian 11 pesantren Rp104 juta. Karena semua itu diputuskan sebagai korupsi, maka kerugian negara harus dikembalikan.

Baca juga: Bohong Sempurna 

FSPP harus mengembalikan uang Rp14,1 miliar. Sulitnya, FSPP bukan organisasi formal. Namanya saja forum. Mungkin juga tidak punya anggaran dasar. FSPP juga bukan badan hukum. Dalam peraturan perundangan berlaku tidak dikenal badan hukum disebut forum. Berarti sebuah forum tidak bisa dihukum. Mungkinkah FSPP menagih kembali uang yang sudah diserahkan ke ratusan pondok tidak berizin itu? 

Juga tidak mungkin. Forum tidak punya kekuatan hukum menagih. Yang ditagih mungkin juga menyerah: ambil saja pondok ini sebagai pembayaran. Ketua Forum ini, Kiai Matin Djawahir, relatif masih muda. Beliau juga sangat disegani. “Waktu menjadi mahasiswa di sini, ia sering membawa pisau ke dalam ruang kuliah,” ujar seorang dosen di Universitas Islam Negeri di Serang. “Beliau juga dikenal sebagai salah satu jawara di Banten,” tambahnya. 

Pesantrennya besar: Darul Falah. Di Pandeglang. Itu adalah pondok warisan dari ayahandanya, seorang ulama terkemuka di Banten. Bagaimana kalau kerugian negara itu ditagihkan kepada ketua FSPP? Lebih sulit lagi. Beliau meninggal dunia. Di tahun 2020. Yakni tidak lama setelah hibah dari Pemprov itu dibagikan ke pondok pesantren. Usianya baru 52 tahun. (Dahlan Iskan)

 

Tags: Bantendana hibahForum PesantrenHibahPemprov BantenSimalakamaWahidin Halim

Berita Terkait

Akuisisi BVIS Beres, BTN Sulap BTN Syariah Jadi Nomor Dua Nasional
Ekonomi

Akuisisi BVIS Beres, BTN Sulap BTN Syariah Jadi Nomor Dua Nasional

2025/06/05
Kinerja Oke, Daaz Bara Obral Dividen Rp249,62 Miliar 
Ekonomi

Kinerja Oke, Daaz Bara Obral Dividen Rp249,62 Miliar 

2025/06/02
Tumbuh 18 Persen, Tower Bersama Catat Laba Rp413 Miliar
Ekonomi

Tumbuh 18 Persen, Tower Bersama Catat Laba Rp413 Miliar

2025/06/02
Cum Date 4 Juni, Emiten Busi Grup Lippo Tabur Dividen Rp19 Miliar
Ekonomi

Cum Date 4 Juni, Emiten Busi Grup Lippo Tabur Dividen Rp19 Miliar

2025/06/02
Cair 19 Juni, Bisi Tebar Dividen Rp84 Miliar
Ekonomi

Cair 19 Juni, Bisi Tebar Dividen Rp84 Miliar

2025/06/02
Bidik Industri Fesyen, BTN IFW 2025 Sukses Besar  
Ekonomi

Bidik Industri Fesyen, BTN IFW 2025 Sukses Besar  

2025/06/02

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Astra Agro Lestari

Astra Agro Cairkan Dividen Rp395 per Lembar, Kuntit Jadwalnya

15 April 2022 17:27
Solusi Sinergi

​​Seluruh Segmen Bergerak Dinamis, Pendapatan Surge Melambung 186,5 Persen 

14 September 2022 14:57
Nyungsep 195 Persen, Kirana Megatara Boncos Rp70,39 Miliar

Nyungsep 195 Persen, Kirana Megatara Boncos Rp70,39 Miliar

14 Maret 2024 00:27
PTM

Bertahap, 3.050 Sekolah di DKI Lakukan Pembelajaran Tatap Muka

29 Oktober 2021 16:51
Bank Victoria

Pegang Tiket, Bank Victoria Matangkan Right Issue 5 Miliar Saham

23 Oktober 2022 11:27
Bank BTN

BTN Patok Distribusi KPR Rp2,5 Triliun dalam Property Expo 2022

23 Februari 2022 07:27
Blue Bird

Bos Ini, Bungkus Saham Blue Bird Rp6,07 Miliar

21 November 2021 18:27
Resmi Tutup KTT G20

Resmi Berakhir, Jokowi Tegaskan KTT G20 Bukan Ajang Politik

16 November 2022 16:27
AKR Corporindo

Recurring Income AKR Corporindo Meroket, Ini Pemicunya

17 Juli 2021 15:17
Japfa Comfeed

Kinerja Kinclong, Japfa Comfeed Gulirkan Dividen Tunai Rp60 per Lembar

7 April 2022 16:00

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu