• Redaksi
Jumat, Juni 6, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home News Hukum

Kuasa hukum Mardani H. Maming Sebut KPK Dinilai Delegitimasi Perjanjian Bisnis

Arsya Devandra by Arsya Devandra
24 Juli 2022 23:58
mardani

Proses Persidangan Mardani H. Maming

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah mendelegitimasi perjanjian bisnis antarperusahaan dengan memperkarakan Mardani H. Maming dalam dugaan suap terkait pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam jawaban tertulisnya atas permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK menganggap perjanjian bisnis empat perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming sebagai pintu masuk suap kepada eks Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 itu.

“Padahal, transaksi bisnis antara empat perusahaan itu dengan PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) adalah murni bisnis,” kata anggota tim kuasa hukum Mardani Maming dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU, Abdul Qadir bin Aqil, di Jakarta, (23/ Juli 2022.

Baca Juga

Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 

Cetak Pemain Berbakat, SIG Fasilitasi SSB Usia Dini 7-17 Tahun

Dukung Program Makanan Bergizi Gratis, Kalbe Farma Lakukan Ini 

Keren! Terowongan Istiqlal-Katedral Ramah Kaum Difabel

Abdul Qodir menjelaskan, KPK bahkan mengklaim pendirian keempat perusahaan tersebut difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN. Menurut KPK, semua itu dilakukan oleh PT PCN sebagai gratifikasi karena Mardani Maming telah melimpahkan IUP kepada PT PCN.

Padahal, menurut Abdul Qodir, fakta hukum menunjukkan bahwa dua dari empat perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming itu berdiri sebelum PT PCN mendapatkan pelimpahan IUP pada 16 Mei 2011. PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) berdiri pada 21 Februari 2011 dan PT Batulicin Enam Sembilan (PT BES) pada 18 Maret 2003.

Baca Juga : Tiga Ahli di Sidang Praperadilan Perkuat Posisi Mardani Maming Tidak Melanggar Hukum

Dua perusahaan lainnya, yakni PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR) masing-masing berdiri pada 2014 dan 2015. “PT PCN bahkan baru masuk sebagai investor di PT ATU, yang mengelola pelabuhan batu bara, pada April 2012,” kata Abdul Qodir.

Menurut Abdul Qodir, dalam jawabannya, KPK sebenarnya mengakui ada perjanjian formal di antara keempat perusahaan itu dengan PT PCN. Bahkan, setiapkali memerinci transaksi keuangan antarperusahaan dimaksud, KPK menyebut semua didasarkan pada perjanjian antarperusahaan.

Meskipun demikian, KPK berkukuh perjanjian kerja sama formal itu cuma bungkus untuk menampung aliran uang suap yang diberikan oleh Almarhum Henry Soetio sebagai Direktur PT PCN kepada Mardani Maming. Dari transaksi bisnis di antara empat perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming dengan PT PCN, KPK mencatat total uang lebih daripada 104 miliar rupiah.

Dari semua catatan transfer yang diperoleh KPK, tak ada satu pun catatan yang menunjukkan nama Mardani Maming sebagai penerima. “Jadi, seluruhnya memang transaksi antarperusahaan, business to business,” kata Abdul Qodir. “Oleh karena itu, bagi kami, ini upaya mendelegitimasi perjanjian bisnis.”

Pendapat kuasa hukum Mardani Maming diperkuat dengan keterangan ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan, Teddy Anggoro, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 21 Juli 2022. Teddy mengatakan, dengan adanya perjanjian yang dibuat antarperusahaan, maka urusan tersebut masuk ke dalam wilayah perdata.

Baca Juga : Simak! Berikut Fakta Baru Persidangan Tipikor Mardani

Ahli perbankan yang dihadirkan KPK ke persidangan pada Jumat, 22 Juli 2022, Yunus Husein, menyampaikan bahwa perusahaan yang dijadikan sarana untuk menyimpan uang hasil kejahatan biasanya memiliki ciri-ciri seperti melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar ke rekening individu-individu yang berbeda dan tidak memiliki underlying (kegiatan yang mendasari ) transaksi yang jelas. Yunus mencontohkan kasus korupsi proyek Hambalang, dimana terpidana anggota DPR Muhammad Nazaruddin mendirikan puluhan perusahaan dan kerap melakukan transaksi secara tunai dalam jumlah besar.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Denny Indrayana, mengatakan keterangan ahli dari KPK, Yunus Husein, justru memperkuat argumen mereka bahwa perkara Mardani Maming murni bisnis semata. Itu karena transaksi keempat perusahaan tersebut didasarkan atas underlying transaksi yang jelas (bisnis pengelolaan pelabuhan batu bara), perjanjian formal, dan menggunakan rekening perusahaan.

“Nanti akan kami buktikan bahwa ini memang transaksi bisnis karena dicatat, tidak dalam bentuk tunai, dan jelas siapa yang menerimanya,” kata bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.

Selanjutnya, KPK juga menganggap bahwa Almarhum Henry Soetio memahami semua transaksi bisnis itu sebagai imbal balik atas pelimpangan IUP yang diperoleh PT PCN. “Persoalannya, dari mana KPK bisa mengkonfirmasi itu adalah pemahaman Henry Soetio sementara yang bersangkutan sudah meninggal dunia pada 2021,” kata Abdul Qodir.

Abdul Qodir secara retoris juga bertanya bagaimana bisa suap-menyuap dicatatkan dalam sebuah perjanjian yang jelas. Bahkan, karena PT PCN menunggak pembayaran kewajibannya kepada PT PAR, urusan ini sampai masuk ke Pengadilan Niaga dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Baca juga :  Simak! Berikut Fakta Baru Persidangan Tipikor Mardani

“Selain itu, jika memang ini suap karena kewenangan Mardani Maming sebagai bupati, mengapa PT PCN masih tetap melakukan pembayaran saat klien kami sudah tidak lagi menjabat,” kata Abdul Qodir.

Dalam dokumen jawabannya, KPK memang mengakui bahwa pembayaran masih berlangsung meskipun Mardani Maming telah berhenti dari jabatan bupati pada 2018. Bahkan, menurut catatan KPK, ada perjanjian baru antara PT PCN dengan PT PAR untuk merestrukturisasi utang PT PCN kepada PT PAR.

KPK tetap meyakini penyidik mereka telah mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, antara lain setelah memperoleh keterangan dari 18 saksi. Tapi, menurut Abdul Qodir, semua saksi yang dimintai keterangan oleh KPK menyampaikan kesaksian de auditu.

Kesaksian de auditu adalah keterangan yang disampaikan karena mendengar dari orang lain. Saksi de auditu tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa dari suatu perkara. Sejumlah pakar hukum menilai kesaksian de auditu hanya dapat dijadikan persangkaan, dan bukan alat bukti.

“Saksi yang diperiksa KPK itu kan kebanyakan menyatakan, ‘sepengetahuan saya’,” kata Abdul Qodir. “Jadi, mereka hanya mendengar cerita dari Almarhum Henry Soetio, sementara yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi dimintai konfirmasi karena sudah meninggal dunia.”

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi terkait pelimpahan IUP ke PT PCN saat Bendahara Umum PBNU itu menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Mardani Maming, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya. Dimulai sejak Selasa, 19 Juli 2022, persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berakhir dengan putusan pada Selasa, 26 Juli 2022. (mid/ash)

Tags: KPKmardani

Berita Terkait

Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 
Headline jabodetabek

Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 

2025/02/04 - Updated on 2025/02/05
Cetak Pemain Berbakat, SIG Fasilitasi SSB Usia Dini 7-17 Tahun
headline Olahraga

Cetak Pemain Berbakat, SIG Fasilitasi SSB Usia Dini 7-17 Tahun

2025/01/29
Dukung Program Makanan Bergizi Gratis, Kalbe Farma Lakukan Ini 
Headline Utama

Dukung Program Makanan Bergizi Gratis, Kalbe Farma Lakukan Ini 

2024/12/17
Keren! Terowongan Istiqlal-Katedral Ramah Kaum Difabel
Headline News

Keren! Terowongan Istiqlal-Katedral Ramah Kaum Difabel

2024/12/14
Maladministrasi, David Laporkan BRI ke Polda Metro Jaya 
Ekonomi

Maladministrasi, David Laporkan BRI ke Polda Metro Jaya 

2024/11/15
Gabungkan Olahraga dan Warisan Budaya, Etawalin Gelar Dieng Run 2024
News

Gabungkan Olahraga dan Warisan Budaya, Etawalin Gelar Dieng Run 2024

2024/10/13

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Jhonlin Agro

Sukses Debut, Saham Perdana Jhonlin Agro Mantap ARA

4 Agustus 2022 09:27
Arsip foto - Pelajar salah satu SMK di Jakarta Selatan mengikuti PTM terbatas, Rabu (7/4/2021).

DKI Jakarta Tunggu Kebijakan Pusat Tingkatkan Kapasitas PTM

7 Maret 2022 21:10
Dongkrak Transaksi Digital Banking, Ini Keunggulan BTN JAKIM 

Dongkrak Transaksi Digital Banking, Ini Keunggulan BTN JAKIM 

16 April 2025 16:27
Sah! BREN Caplok 99,99 Persen Saham Sidrap USD102,2 Juta

Sah! BREN Caplok 99,99 Persen Saham Sidrap USD102,2 Juta

3 April 2024 22:23
BMKG

Hujan dan Angin Kencang Warnai Beberapa Provinsi di Indonesia

8 Januari 2022 08:00
Pengiriman Mercy Terganjal Kelangkaan Semikonduktor

Pengiriman Mercy Terganjal Kelangkaan Semikonduktor

22 Juli 2021 16:30
Joko Widodo Menerima Audiensi Pebalap MotoGP di Istana Merdeka

Joko Widodo Menerima Audiensi Pebalap MotoGP di Istana Merdeka

16 Maret 2022 10:10
Austindo Jaya

Jual Saham Agro Muko, Austindo Jaya Bungkus Dana USD5,50 Juta

25 Maret 2022 15:00
Nia Ramadhani digiring polisi keluar dari Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021) malam.

Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani Siapkan Pengajuan Rehabilitasi

10 Juli 2021 10:12
BEI Rayu Persis Solo Go Public, Ini Alasannya

BEI Rayu Persis Solo Go Public, Ini Alasannya

29 Maret 2021 13:00

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu