• Redaksi
Jumat, Oktober 23, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Covid Menggila, 11 Sektor Kegiatan di DKI Jakarta Diperketat

Sandy H by Sandy H
24 Juni 2021 19:27
Dki Jakarta

Personel kepolisian melakukan patroli pengawasan protokol kesehatan di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Jumat (18/6/2021). Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa seluruh kegiatan di Jakarta dibatasi hingga 21.00 WIB sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyusul meningkatnya kasus COVID-19 di Jakarta. (dok.Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

indoposonline.NET – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat 11 sektor kegiatan warga seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama 14 hari mulai dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

“Kenaikan kasus COVID-19 yang secara signifikan terjadi akhir-akhir ini di DKI, membuat kami akhirnya harus membuat keputusan serius untuk segera menekan penyebaran virus. Maka ada beberapa penyesuaian terkait jam operasional, kapasitas, dan regulasi lainnya di 11 sektor kegiatan warga,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/6)

Dalam pembatasan itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menyepelekan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan. “Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kenaikan kasus adalah tanggung jawab kita untuk turut mengendalikan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat, agar penanganan COVID-19 dapat terlaksana dengan baik,” ucap Anies.

Baca Juga

Serahkan 2.000 Paket Sembako, Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Pengungsi Gempa di Reo

Dari Penyuluhan hingga Sembako, TMMD Sukoharjo Buktikan Pembangunan Harus Menyentuh Warga

Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air, Pengejaran Pelaku Terus Dilakukan

Baca juga : Waduh! Trend Positif Covid-19 DKI Jakarta di Bawah 18 Tahun Naik

Adapun jenis Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro sebagai berikut:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
– Perkantoran/tempat kerja milik swasta, BUMN/BUMD:
Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
– Perkantoran/tempat kerja milik instansi pemerintah:
Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kegiatan pada sektor esensial
– Sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.
– Serta tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, antara lain pasar rakyat, toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan dan toko/ warung kelontong:
Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Kegiatan konstruksi
Tempat konstruksi: beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan belajar mengajar
Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan : Dilaksanakan secara daring/online.

5. Kegiatan restoran
Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:
a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25 persen kapasitas pengunjung
b. Makan di tempat (Dine-in) sampai dengan pukul 20.00 WIB
c. Dapat melayani pesan antar dan kirim (take away/delivery) sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal
Pusat perbelanjaan/mal:
Pembatasan pengunjung 25 persen kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan peribadatan
Tempat ibadah: dilaksanakan di rumah

8. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan: beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

9. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa
– Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa : ditiadakan.

10. Kegiatan seni, sosial dan budaya
– Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: ditiadakan dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

11. Kegiatan pada moda transportasi
– Kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional dan daring) dan kendaraan rental: maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
– Ojek (daring dan pangkalan) : penumpang 100 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, serta arahan pada Rapat Terbatas bersama Komite Penanganan COVID-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada 21 Juni 2021.  (mid)

 

Tags: anies baswedanbacaindoposnonline.netcovidDKI jakartaindoposindoposonline

Berita Terkait

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi, S.E., didampingi Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., meninjau langsung kondisi para pengungsi di Posko Barang Kolo, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai. (ist)
Nasional

Serahkan 2.000 Paket Sembako, Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Pengungsi Gempa di Reo

2026/08/22
istimewa
Nasional

Dari Penyuluhan hingga Sembako, TMMD Sukoharjo Buktikan Pembangunan Harus Menyentuh Warga

2026/08/12
Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean
News

Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean

2026/08/10
Sebanyak 10 personel Koops TNI Habema diterjunkan dengan dukungan dua helikopter Caracal guna memastikan proses evakuasi berjalan aman dan terkoordinasi. (istimewa)
Headline News

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air, Pengejaran Pelaku Terus Dilakukan

2026/07/05
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama ISSF menggelar kegiatan CSR (Istimewa )
Nasional

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

2026/04/22
Dato Sri Mohammed Shaheen Shah
News

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

2026/01/28

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

Jadi PSN, Agung Sedayu Group Sulap PIK2 Rp40 Triliun 

Jadi PSN, Agung Sedayu Group Sulap PIK2 Rp40 Triliun 

28 Maret 2024 13:27
Rugi Bengkak 115 Persen, Lippo Karawaci Defisit Rp11 Triliun

Rugi Bengkak 115 Persen, Lippo Karawaci Defisit Rp11 Triliun

8 Mei 2024 00:20
Surya Toto Distribusikan Dividen Rp185,76 Miliar, Satroni Jadwalnya

Surya Toto Distribusikan Dividen Rp185,76 Miliar, Satroni Jadwalnya

8 Juni 2024 02:57
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat vaksinasi massal COVID-19 untuk warga berusia 12-17 tahun di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (9/7/2021).

Pemalsu Surat Hasil Tes Usap Antigen Diamankan Petugas

13 Juli 2021 17:46
Siapkan Talenta Digital, Ini Langkah Konkret Bank Jago 

Siapkan Talenta Digital, Ini Langkah Konkret Bank Jago 

9 November 2023 14:57
Indoritel Makmur

Kipas-Kipas! Pengelola Indomaret Bungkus Laba Bersih Rp1,28 Triliun

7 April 2023 12:27
Melly Goeslaw

Gaet Penyanyi Lintas Generasi, Melly Goeslaw dan Mayangsari Lahirkan Album Masterpieces

21 Maret 2022 21:43
Wall Street

Wall Street Terkapar, Gaes Lepas Saham Ramayana

20 April 2021 08:04
BAE Soju Hadir dengan Varian Baru

BAE Soju Hadir dengan Varian Baru

14 September 2022 18:44
Investasi Teknologi, IDE Distribusikan LMS dan Paket Kuota Data Gratis

Investasi Teknologi, IDE Distribusikan LMS dan Paket Kuota Data Gratis

14 April 2021 20:30

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu