Selain itu, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum.
“Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana dengan pidana penjara 1 tahun,” kata Ali.
Baca juga : JPU KPK Serahkan Memori Kasasi Samin Tan ke MA
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palu, Jumat (3/9), telah membacakan putusan terhadap Wenny bersama Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono dan Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny.
Ketiganya merupakan penerima suap perkara tersebut.
Hengky divonis selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Recky divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
KPK pada hari Rabu (22/9) juga telah mengeksekusi Hengky ke Lapas Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.



























