Indoposnews.co.id – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Seribu memutuskan membuka kunjungan wisata ke Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pembukaan wisata tersebut, anak-anak di bawah usia 12 tahun juga sudah boleh berwisata ke pulau dengan pengawasan orang tua yang sudah divaksinasi, minimal dosis pertama.
Selanjutnya memindai kode batang (barcode) dengan status berwarna hijau pada aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung non domisili setempat.
“Hasil pindai barcode PeduliLindungi berwarna hitam akan dikoordinasikan dengan petugas kesehatan dan dilarang berangkat,” ujar Bupati Kepulauan Seribu Junaedi di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Kepulauan Seribu Terapkan PPKM Darurat
Jika hasil pindai kode batang PeduliLindungi berwarna merah di dermaga, calon pengunjung dilarang berangkat kecuali komorbid dengan menunjukkan surat dari rumah sakit dan tanda tangan dokter spesialis.
Untuk hasil pindai kode batang PeduliLindungi berwarna oranye mendapat perawatan dari petugas. “Berwarna hijau dapat melakukan aktivitas sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Terkait alur dermaga keberangkatan dan kedatangan, Junaedi menjelaskan, akan dibuat dua jalur. Jalur pertama untuk orang yang bukan berdomisili di Kepulauan Seribu dan para wisatawan. Sedangkan jalur kedua khusus untuk warga Kepulauan Seribu atau seluruh petugas. (nal)