• Redaksi
Sabtu, Oktober 24, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu-sabu Dituntut Hukuman Mati

Sandy H by Sandy H
22 Juni 2021 21:00
Narkoba

Barang bukti sabu-sabu seberat 402 kilogram yang diselundupkan dari Timur Tengah disita Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. Pada kasus ini sejumlah terdakwa dituntut hukuman mati dan sebagian sudah ada yang vonis hukuman mati. (dok.indopos)

Share on FacebookShare on Twitter

indoposonnline.NET – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, menuntut terdakwa Samsul Bahri alias Bopak dengan hukuman mati karena diduga terlibat kasus percobaan penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu dari luar negeri melalui perairan laut di daerah ini .

Dalam agenda sidang pembacaan tuntunan secara online kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 402 kilogram dari Timur Tengah yang digelar pada Selasa JPU menuntut Bopak dengan hukuman mati dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi mengabulkan.

“Pasal yang dijerat kepada terdakwa Bopak, yakni Pasal 114 ayat 2 Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sukabumi Dista Anggara di Sukabumi.

Baca Juga

Serahkan 2.000 Paket Sembako, Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Pengungsi Gempa di Reo

Dari Penyuluhan hingga Sembako, TMMD Sukoharjo Buktikan Pembangunan Harus Menyentuh Warga

Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air, Pengejaran Pelaku Terus Dilakukan

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan pada agenda sidang sebelumnya serta barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi bahwa peran Bopak dalam upaya menyelundupkan sabu-sabu dari luar negeri ke Indonesia melalui jalur perairan laut selatan Kabupaten Sukabumi tepatnya di Pantai Palabuhanratu cukup penting.

Baca juga : Tiga Tahun Putra Penyanyi Dangdut Rita Sugiarto Konsumsi Sabu

Di mana terdakwa ikut menjemput dan memindahkan 20 karung berisi sabu-sabu ke kapal motornya hingga membawa ke darat. Selain itu, Bopak berperan menyukseskan aksi penyelundupan sabu-sabu, seperti menyediakan bahan bakar untuk kapal motor dan memindahkan ratusan kilogram sabu-sabu ke mobil yang sudah disediakan di areal Dermaga Palabuhanratu.

Oleh karena itu, JPU menilai peran terdakwa cukup penting karena berhasil menyelundupkan sabu-sabu dari luar negeri yang transaksinya di tengah Samudera Hindia dan dibawa ke Palabuhanratu. Bahkan bersama rekannya, terdakwa menyisihkan sabu-sabu seberat 20 kg untuk mereka.

“Peran Samsul Bahri adalah menyediakan BBM dan ikut menurunkan sabu-sabu, bahkan dari keterangan dan pemeriksaan saksi terdakwa mengetahui pekerjaan yang diberikan pelaku lain karena sempat ada obrolan antara Bopak dan saksi (Nandar Hidayat) untuk mengambil sabu-sabu dari jaringan internasional,” kata dia.

Dista berharap majelis hakim bisa mengabulkan tuntutan tersebut dengan memvonis terdakwa dengan hukuman mati karena terdakwa melakukan secara sadar dan mengetahui bahwa barang yang harus diambil adalah narkotika.

Selain itu, katanya, apa yang dilakukan Bopak bisa merusak jutaan generasi penerus bangsa dan menyebabkan kematian jika barang haram tersebut sampai beredar di masyarakat. Beruntung kasus penyelundupan sabu-sabu dari luar negeri berhasil digagalkan kepolisian.  (mid)

Tags: hukuman matinarkobasabu-sabausabu-sabu

Berita Terkait

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi, S.E., didampingi Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., meninjau langsung kondisi para pengungsi di Posko Barang Kolo, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai. (ist)
Nasional

Serahkan 2.000 Paket Sembako, Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Tinjau Pengungsi Gempa di Reo

2026/08/22
istimewa
Nasional

Dari Penyuluhan hingga Sembako, TMMD Sukoharjo Buktikan Pembangunan Harus Menyentuh Warga

2026/08/12
Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean
News

Sasar Segmen Perkantoran, Iruka Izakaya Buka Cabang Ketiga di Menara Tendean

2026/08/10
Sebanyak 10 personel Koops TNI Habema diterjunkan dengan dukungan dua helikopter Caracal guna memastikan proses evakuasi berjalan aman dan terkoordinasi. (istimewa)
Headline News

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air, Pengejaran Pelaku Terus Dilakukan

2026/07/05
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama ISSF menggelar kegiatan CSR (Istimewa )
Nasional

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

2026/04/22
Dato Sri Mohammed Shaheen Shah
News

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

2026/01/28

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

foto : ist

DBS Treasures dan Bahana TCW Hadirkan Reksa Dana Bahana Global Healthcare Sharia USD Equity

15 Maret 2022 15:15
Rans Cilegon FC

Rans Cilegon FC Bertolak Ke Turki

16 Agustus 2021 18:21
Lagi! Monjess Investama Lepas 105 Juta Saham Mitra Komunikasi

Lagi! Monjess Investama Lepas 105 Juta Saham Mitra Komunikasi

12 Oktober 2023 03:27
Kantongi Restu, Ultra Voucher Kebut Buyback Rp20 Miliar

Kantongi Restu, Ultra Voucher Kebut Buyback Rp20 Miliar

26 November 2024 11:27
Volvo Cars Hadir di Indonesia

Volvo Cars Hadir di Indonesia

2 Maret 2022 07:03
Wijaya Karya

Wijaya Karya Suntik Modal PP Semarang Demak Rp555 Miliar

19 Februari 2022 11:27
Respons Ketidakpastian Global, Ini Tindakan Pefindo & S&P Ratings

Respons Ketidakpastian Global, Ini Tindakan Pefindo & S&P Ratings

7 Mei 2025 21:27
Dirut Menjadi Garapan KPK, Ini Respons PT PP 

Dirut Menjadi Garapan KPK, Ini Respons PT PP 

22 Oktober 2023 17:27
Apple

Korea Selatan Desak Apple Patuhi Undang-Undang, Ada Apa?

17 Oktober 2021 12:17
Atasi El Nino, RMK Energy Dukung Penerapan Teknologi Pertanian

Atasi El Nino, RMK Energy Dukung Penerapan Teknologi Pertanian

18 Oktober 2023 22:57

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu