Indoposnews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya membeberkan Gitaris berinisial RS yang diamankan karena menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
Gitaris berinisial RS tersebut tidak lain adalah Roby Satria. Pria yangh dikenal sebagai gitaris grup band Geisha tersebut dengan Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 23 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga : Gitaris Berinisial RS Tertangkap Basah Karena Ganja
“Ini bermula adanya laporan masyarakat, ada informasi orang yang mencurigakan yang berada di kantor studio musik di daerah pancoran,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, Roby Satria ditangkap petugas kepolisian pada Sabtu (19/3) di kawasan Pancoran, Jakarta selatan sekitar pukul 21.00 WIB.
”Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan melihat ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan keluar masuk kamar mandi dan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dari tangan yang bersangkutan ditemukan barbuk berupa ganja,” tegasnnya. (ash)