indoposnews.co.id – PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP) memperpanjang periode pengembalian, dan jatuh tempo pinjaman Rp8,7 miliar. Itu diberikan kepada PT Turbo Elektro Domestic (TED), sebagai peminjam. Teken addendum perjanjian utang piutang dilakukan pada 8 Maret 2022.
Durasi pengembalian pinjaman itu, ditetapkan satu tahun kalender terhitung sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022. Tanggal jatuh tempo ditetapkan pada 31 Desember 2022, dengan bunga pinjaman 9,85 persen dari pokok pinjaman.
Baca juga: Suntik Modal Zenius, Ini Penjelasan Telkom Indonesia
Perpanjangan periode pengembalian dan jatuh tempo itu, dilatari perjanjian utang piutang nomor 025/SCNP/LEGAL/EX-AG/IX/2020 tanggal 9 September 2020. Berdasar perjanjian itu, Selaras Citra memberi pinjaman kepada Turbo Elektro Rp12 miliar. Pinjaman itu, berdurasi satu tahun empat bulan dengan jatuh tempo pada 31 Desember 2021, dan bunga pinjaman 9,85 persen.
Sampai 31 Desember 2021, Turbo Elektro telah mengembalikan dana Rp3,2 miliar. Menilik fakta itu, Turbo Elektro dan perseroan melakukan negosiasi perpanjangan waktu pengembalian, waktu jatuh tempo, dan perubahan nilai pokok pinjaman dana kepada Turbo Elektro.
Baca juga: Duo Pengendali Borong 12,47 Juta Saham Ulima Nitra, Ada Apa?
Alasan transaksi afiliasi itu, karena Turbo Elektro belum bisa melunasi pinjaman dana karena masih digunakan sebagai modal kerja untuk kegiatan usaha. ”Perpanjang waktu kepada Turbo Elektro akan jauh lebih baik dibanding mengajukan fasilitas pinjaman kepada pihak ketiga,” tutur Donny T. Herwindo, Direktur Selaras Citra, Kamis (10/3). (abg)