indoposnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding terdakwa bekas Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna.
Umbara adalah terdakwa perkara korupsi pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, upaya kasasi itu ditempuh setelah tim jaksa mempelajari seluruh isi pertimbangan putusan dari majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung.
“Untuk tetap mempertahankan isi surat tuntutan dari tim jaksa maka pada Jumat (11/2), tim jaksa melalui Kepaniteraan Pidana Khusus pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menyerahkan memori kasasi,” ucap Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Umbara dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Adapun, lanjut Fikri, alasan lembaganya menempuh upaya kasasi, yaitu dalam isi amar pertimbangan putusan disebutkan adanya uraian memori banding. Namun, setelah dianalisa tim jaksa, hal itu bukan isi memori banding dari tim jaksa. (mid)