• Redaksi
Selasa, November 18, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

P-21, Olivia Nathania Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI

Sandy H by Sandy H
6 Januari 2022 16:35
Olivia Nathania

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (baju oranye) setelah yang bersangkutan selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas penyidikan perkara dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh Olivia Nathania telah lengkap atau P-21.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Ashari Syam melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis, menyampaikan, penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan fakta penyidikan, Jaksa mendapatkan informasi bahwa pada 13 November 2019, tersangka menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta).

Baca Juga

Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy

Sah! ini Plt Ketua Mada LMP DKI Jakarta

Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 

Ricky Harun Bagi-bagi Tas British Propolis Edisi Hello Kitty

Lalu tersangka menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot menteri melalui jalur CPNS prestasi pengganti, dengan cara menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena
COVID-19, stroke dan lain sebagainya.

Baca Juga : Astaga! Anak Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania Terserat Kasus Investasi Bodong

Kemudian, tersangka mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat akan dikenakan biaya sebesar Rp25.000.000 sampai Rp40.000.000 per orang.

Saksi AGS lalu meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya, di antaranya kepada korban KN yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA dan EP, hingga kemudian para korban datang dan menemui tersangka.

“Di situ tersangka menjelaskan bahwa ia mempunyai banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen bisa menjadi PNS jika persyaratannya dapat dipenuhi maka di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS,” katanya.

Pada pertemuan itu, tersangka juga meyakinkan para korban bahwa apabila gagal memasukkan mereka menjadi PNS maka ia bersedia mengembalikan uang milik korban tersebut seluruhnya.

Lantas, karena percaya dengan ucapan tersangka, para korban pun menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS. Selanjutnya tersangka membagikan surat keputusan (SK) pengangkatan para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan oleh tersangka. Pada kenyataannya SK tersebut palsu.

Atas perbuatan tersangka itu, para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp615.000.000. Olivia Nathania disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jubcto Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 65 (1) KUHP. (nal/ant)

Tags: indoposnews.co.idKejaksaan Tinggi DKI JakartaOlivia Nathania

Berita Terkait

Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy
Headline jabodetabek

Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy

2025/09/29
Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Mada DKI Jakarta LMP, Leo Situmorang, S.H., M.H (ist)
JABODETABEK

Sah! ini Plt Ketua Mada LMP DKI Jakarta

2025/09/20
Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 
Headline jabodetabek

Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 

2025/02/04 - Updated on 2025/02/05
Ricky Harun Bagi-bagi Tas British Propolis Edisi Hello Kitty
Hiburan

Ricky Harun Bagi-bagi Tas British Propolis Edisi Hello Kitty

2025/01/11
Wulan Guritno
Ekonomi

Geser Wulan Guritno, Chef Juna Jadi Komisaris Lucy In The Sky

2024/11/26
Kesempatan Emas, Sampoerna University Tawarkan Beasiswa 100 Persen
Headline jabodetabek

Kesempatan Emas, Sampoerna University Tawarkan Beasiswa 100 Persen

2024/11/06

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Cristiano Ronaldo

Cristiano Ronaldo Hengkang dari Juventus

27 Agustus 2021 07:35
tiket kereta - indoposnews

Gandeng Gojek, DKI Berencana Benahi Seluruh JPO dan Stasiun

2 April 2021 20:19
Chief Marketing Officer of UBS Gold Catur R. Limas menerima penghargaan Primaniyarta Award 2021. foto: indoposnews.co.id/ist

Kali Kedua, UBS Gold Raih Penghargaan Primaniyarta Award 2021

1 Desember 2021 22:33
Bapak Imam Sudjarwo selaku Ketua Umum YPP Hadir Langsung Meresmikan Jembatan Asa Ke-26 di Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor - Jawa Barat pada Hari Jumat, 28 Januari 2022

Jelang HUT Ke-32, SCTV Resmikan Jembatan Asa Ke-26

30 Januari 2022 08:59 - Updated on 8 Februari 2022 09:04
grup rap neo

Personel Grup Rap Neo Edarkan Narkoba

7 Agustus 2021 21:11
nadiem

Pameran Virtual Hardiknas digelar Kemendikbudristek

22 Mei 2021 11:07
BTPN

Mantap! Investor Restui Bank BTPN Right Issue 3,09 Miliar Lembar

13 Desember 2023 13:27
Arsip foto - Pelajar salah satu SMK di Jakarta Selatan mengikuti PTM terbatas, Rabu (7/4/2021).

DKI Menuju PTM 100 Persen

15 Maret 2022 11:08
Juara Piala Eropa

Juara Euro Dijadwalkan Menghadapi Juara Copa America Argentina Tahun Depan

29 September 2021 01:06
Puri Sentul Ungkap Aksi Baru

Puri Sentul Ungkap Aksi Baru

13 Oktober 2025 07:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu