indoposnews.co.id – Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan ganjil-genap di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Ancol untuk menekan potensi terjadinya kerumunan. Sistem ganjil-genap tersebut diberlakukan setiap Jumat, Sabtu dan Minggu pada pukul 12.00-18.00 WIB dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.
“Mulai hari ini tanggal 17 September 2021 akan dilaksanakan aturan ganjil-genap di tempat wisata dan aturan ganjil-genap ini berlaku hanya pada hari Jumat, Sabtu, Minggu dari pukul 12.00 sampai pukul 18.00 WIB,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Baca juga : Ancol dan TMII Dibuka Untuk Umum, eits Uji Coba Loh!
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. Sistem ganjil-genap ini akan diberlakukan dengan sistem penyekatan di akses masuk kawasan wisata tersebut.
“Contoh di Ancol, di Gerbang Barat sebelum masuk ke Gerbang Ancol maupun di Gerbang Timur itu putaran keluaran tol yang mau ke arah PRJ Kemayoran itu yang kita batasi,” ujarnya.