Indoposonline.NET – Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menemukan tiga apotik yang menjual obat COVID-19 dengan harga sangat tinggi, di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menetapkan pemiliknya sebagai tersangka. “Kami menemukan ketiga apotik tersebut menjual obat antivirus dengan harga sangat tinggi, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan selama dua hari, berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di lansir antara di Kota Bogor, Jumat (16/7).
Ketiga apotik tersebut adalah Apotik Medika Pahlawan dan Apotik Sentral Pangestu di Kota Bogor, serta Apotik Tanjakan Puspa di Kabupaten Bogor Susatyo menjelaskan ketiga apotik tersebut menjual obat antivirus untuk COVID-19, yakni Ivermectin dan Favipirafir dengan harga dua kali lipat lebih dari HET.
Dari penyelidikan polisi, katanya, ketiga apotik tersebut menjual obat antivirus COVID-19 dengan harga dua kali lipat dari HET, menjualnya secara daring, serta dijual di luar wilayah Bogor.
Menurut Susatyo, pemilik dari ketiga apotik tersebut dijerat dengan pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 14 tersebut, menyebutkan, “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, baik penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi, pencegahan dan pengebalan, pemusnahan penyebab penyakit, dan penanganan jenazah , diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
“Ketiga apotik tersebut telah melanggar pasal 14 dalam pengobatan,” katanya.
Menurut Susatyo, melalui temuan tersebut, dia mengingatkan masyarakat yang mengetahui adanya penjualan obat di atas HET, apalagi melalui online, termasuk apotik menjual obat tanpa resep dokter, agar dilaporkan ke Polisi. “Ini menjadi pantauan dari Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor,” katanya. (ono)