• Redaksi
Senin, November 17, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

PK Kandas, Antam Harus Ganti 1,1 Ton Emas pada Crazy Rich Surabaya 

abu by abu
20 September 2023 22:27
PK Kandas, Antam Harus Ganti 1,1 Ton Emas pada Crazy Rich Surabaya 

Suasana gerai Aneka Tambang pada suatu kesempatan. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Aneka Tambang atau Antam (ANTM) benar-benar tersudut. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan perseroan. Alhasil, Antam harus membayar lunas 1,1 ton emas kepada Budi Said, crazy rich Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Merespons putusan MA itu, manajemen Antam mengaku menghormati keputusan tersebut. ”Namun, perusahaan masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan dimaksud untuk dipelajari secara lebih detail,” tulis Syarif Faisal Alkadrie, Corporate Secretary Division Head Aneka Tambang. 

Sejatinya, sebut Faisal, Antam telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli kepada Budi Said, sesuai aturan yang berlaku. Perusahaan telah menyerahkan seluruh barang sesuai kuantitas yang dibayar Budi Said, kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi saat itu, dan berlaku secara umum. 

Baca Juga

BTN Ajak Arsitek, Pengusaha, dan Mahasiswa Surabaya Tawarkan Ide Hunian Masa Depan

IHSG Turun Tipis, Dana Asing Kabur Rp34 Triliun

Keren! Multi Bintang Tabur Dividen Rp190 per Lembar

Dapat Restu, META Angkat Dua Direktur Baru

Baca juga: Penjualan Emas Moncer, Antam Raup Laba Bersih Rp1,8 Triliun

Jumlah barang yang diterima juga sesuai dengan dokumen transaksi. Nah, tuduhan Budi Said didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang, dan aturan perusahaan. ”Oleh karena itu, perusahaan akan melakukan segala upaya hukum batu, baik perdata, atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuh Faisal.   

Sebagai perusahaan terbuka, Antam bilang Faisal terikat dengan berbagai ketentuan, dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang. Dengan begitu, perusahaan senantiasa menjalankan praktik bisnis sesuai good corporate governance, dan peraturan berlaku. 

Sekadar informasi, Budi Said menang tingkat PK atas Antam dalam gugatan perdata mengenai 1,1 ton emas. Itu berdasar amar putusan MA dengan nomor putusan 554/PK/PDT 2023. PK itu diputus majelis hakim agung pada Selasa, 12 September 2023. 

Baca juga: Pasar Pulih, Tahun Ini Antam Optimistis Jual Emas 31.176 Kg

Ketua majelis PK Yakup Ginting dengan anggota majelis Muh Yunus Wahab, dan Nani Indrawati. Panitera pengganti Prasetyo Nugroho. Permohonan PK diajukan Antam, diwakili Nicolas D Kanter, Direktur Utama Perseroan. Pihak termohon PK yaitu Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, dkk sebagai para turut termohon PK. 

Sebelumnya, Antam kalah dalam kasus gugatan perdata yang dilayangkan Budi Said di tingkat kasasi. Efeknya, Antam harus membayar emas batangan 1.136 kilogram. Selain itu, Antam juga harus membayar uang Rp92,09 miliar. Putusan itu tertuang dalam sidang perkara kasus dengan Nomor 1666 K/Pdt/2022 Tanggal 29 Juni 2022 Budi Said Vs PT Aneka Tambang dkk.

Menyusul putusan PK itu, saham Antam langsung longsor. Dalam tempo lima hari terakhir, saham Antam terkelupas 5,64 persen ke posisi Rp1.840 per lembar. Susut 110 poin dari penutupan Selasa, 13 September 2023 di posisi Rp1.920 per helai. (abg)

Tags: Aneka TambangAntamANTMBudi SaidBUMNCrazy Rich SurabayaGanti 1 Ton EmasMAPK Kandas

Berita Terkait

BTN Ajak Arsitek, Pengusaha, dan Mahasiswa Surabaya Tawarkan Ide Hunian Masa Depan
Ekonomi

BTN Ajak Arsitek, Pengusaha, dan Mahasiswa Surabaya Tawarkan Ide Hunian Masa Depan

2025/11/15
IHSG Turun Tipis, Dana Asing Kabur Rp34 Triliun
Ekonomi

IHSG Turun Tipis, Dana Asing Kabur Rp34 Triliun

2025/11/15
Keren! Multi Bintang Tabur Dividen Rp190 per Lembar
Ekonomi

Keren! Multi Bintang Tabur Dividen Rp190 per Lembar

2025/11/15
Dapat Restu, META Angkat Dua Direktur Baru
Ekonomi

Dapat Restu, META Angkat Dua Direktur Baru

2025/11/15
Gandeng IKAHI, BTN Fasilitasi Kredit Perumahan Para Hakim
Ekonomi

Gandeng IKAHI, BTN Fasilitasi Kredit Perumahan Para Hakim

2025/11/12
Apresiasi Investor, META Gulirkan Dividen Interim Rp45,56 Miliar
Ekonomi

Apresiasi Investor, META Gulirkan Dividen Interim Rp45,56 Miliar

2025/11/10

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Kedawung Industri

Kedawung Industri Gulirkan Dividen Rp40,5 Miliar, Telisik Jadwalnya

2 Juni 2022 12:57
Prajogo Pangestu

Taipan Prajogo Pangestu, Serok 5,4 Juta Saham Barito Pacific Rp4,69 Miliar

6 Januari 2022 12:27
Konferensi pers virtual yang digelar MNC Vision Networks (MVN) dalam rangka menyambut Euro 2020 pada Kamis (10/6/2021) sore WIB.(Dok. MNC Vision Networks)

Sampai Final, MVN Tayangkan 51 Laga EUFA EURO 2020

10 Juni 2021 17:06 - Updated on 11 Juni 2021 05:44
Adaro Energy

Emiten Milik Boy Thohir, Adaro Energy Perpanjang Masa Buyback Rp4 Triliun

26 Desember 2021 21:27 - Updated on 27 Desember 2021 03:06
Bayar Utang, Emiten Sri Tahir Private Placement Rp524,16 Miliar

Bayar Utang, Emiten Sri Tahir Private Placement Rp524,16 Miliar

13 Februari 2025 00:57
Dukung Kesembuhan Pasien COVID-19, Mayora Kirim 1000 Karton Super Bubur Kuah Soto

Dukung Kesembuhan Pasien COVID-19, Mayora Kirim 1000 Karton Super Bubur Kuah Soto

14 Juli 2021 21:02 - Updated on 15 Juli 2021 13:50
Tambah Modal, Transcoal Private Placement 500 Juta Lembar

Tambah Modal, Transcoal Private Placement 500 Juta Lembar

5 Januari 2025 07:27
Jagorawi

Tol Jagorawi Terpantau Padat

2 April 2021 12:49
PTM

Seluruh Sekolah di Jakarta Barat Terapkan PTM 50 Persen

4 Februari 2022 10:38
Muhaimin Iskandar

Muhaimin Iskandar : Penembakan Jurnalis Harus Diusut Tuntas

20 Juni 2021 13:39

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu