indoposnews.co.id – Terbitnya Stranas PKTA jelang Hari Anak Nasional 2022, membuat Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati meminta komitmen yang kuat dari semua penyelenggara dan pemangku kepentingan (stakeholder) yang terkait dengan pengawasan dan pemenuhan hak-hak anak.
“Komitmen itu juga harus tercermin di dalam konteks aturan norma hukum yang jelas, kalau di daerah belum ada Perda Perlindungan Anak ya itu harus ada. Sebagai prinsip pertama norma regulasi harus ada,” sebut Rita yang dihubungi melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin (18/7).
Dia juga mengatakan program-program termasuk Stranas PKTA yang dibuat oleh pemerintah harus betul-betul mengena kepada individu yang membutuhkan dan sampai pada proses internalisasi sehingga tidak sekadar seremonial.
Selain regulasi dan program, Rita mengharapkan di peringatan Hari Anak Nasional 2022 ini, anggaran demi kepentingan pemenuhan hak anak sudah dipersiapkan dan bukan dari anggaran sisa.
Baca juga : Cegah Kekerasan Anak, KPAI : Perlu Regulasi Mengatur Pola Pengasuhan Anak
“SDM harus kualified, punya rekam jejak yang baik untuk kerja di perlindungan anak. Sarana dan prasarana juga disediakan bukan sisa,” tambah Rita.
Dari segi sumber daya manusia, diharapkan para pekerja yang berkaitan dengan dunia anak berlaku ramah serta mempunyai komitmen untuk tidak menjadi pelaku kekerasan terhadap anak.
Begitu juga dengan sarana dan prasarana harus disediakan khusus bagi pemenuhan hak-hak anak. Sehingga, semua anak-anak mempunyai pemenuhan hak yang sama tidak terkecuali suku anak dalam, anak-anak termarjinalkan, dan yang tidak memiliki akses.