indoposonline.net – Manajemen PT Gaya Remaja Industri (GRI) melaporkan Fenny Oriesta Haryadi kepada aparat hukum. Fenny dilaporkan atas kasus penggelapan uang perusahaan dengan taksiran nilai hingga miliaran rupiah.
Saat ini, perkara pidana dengan terdakwa Fenny sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) dengan nomor pelimpahan perkara B-1288/M.5.19/EPP.2/03/2021.
Baca juga: Bulan ini Kartu Nikah Digital Direalisasikan
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fenny didakwa melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan ancaman penjara maksimal selama 4 tahun. ”Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau pun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tuntut JPU.
Sebetulnya, Manajemen GRI sudah berusaha menuntaskan dugaan penggelapan itu, secara kekeluargaan dan tidak membawa ke ranah hukum. Nilai kerugian sementara dilaporkan kepada penegak hukum atas perbuatan Fenny Rp350 juta. Namun, dari pengakuan terdakwa melalui surat keterangan yang dibuat di atas materai, nilai penggelapan mencapai miliaran rupiah dalam waktu hampir 2 tahun. ”Jalur kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Jadi, penyelesaian melalui jalur hukum menjadi pilihan paling akhir agar perkara mendapat titik terang,” tegas Direktur Utama PT GRI Effendi Pudjihartono.
Baca juga: Lokasi DPO Mujahidin Indonesia Timur Terdeteksi
Effendi mengaku sudah menerima panggilan PN Sidoarjo untuk bersaksi dalam persidangan pada Rabu 28 April 2021. Namun, dalam perjalanan sepanjang kasus itu, terjadi beberapa kali penundaan sidang, membuat penyelesaian perkara berjalan lambat. ”Kami menghormati proses hukum. Namun, berharap kasus bisa diputus dengan adil dan menjadi jalan pembuka untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain diduga membantu terdakwa,” harapnya.
Effendi ingin aparat penegak hukum khususnya kepolisian tidak berhenti pada satu orang terdakwa, Fenny, melainkan juga memeriksa pihak-pihak diduga turut membantu terdakwa melakukan penggelapan uang perusahaan itu. Effendi meminta aparat penegak hukum mendalami aliran uang hasil penggelapan itu dengan memeriksa lalu lintas transaksi melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Tahanan Kabur, Tujuh Personel Polda Sulawesi Tenggara Diperiksa
Sekadar informasi, Fenny Haryadi merupakan karyawan PT Gaya Remaja Industri. Fenny membidangi urusan keuangan perusahaan. Perempuan kelahiran Surabaya, 31 Maret 1990 itu, dipercaya menangani keuangan perusahaan berkaitan dengan pembayaran kepada mitra kerja PT Gaya Remaja Industri.
Modus penggelapan diduga dilakukan Fenny dengan menunda pembayaran kepada mitra kerja PT Gaya Remaja Industri. Selain menunda, Fenny diduga memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadi yang diduga diatasnamakan suaminya, Djatmiko Priambodo.
Baca juga: Cek Pemudik, 4.000 Alat Tes COVID-19 Disiapkan di Terminal Kalideres
Berdasar dari surat pernyataan pada 14 Januari 2021, Fenny mengaku telah memakai dana perusahaan dengan besaran Rp45 juta hingga Rp270 juta. Praktik itu, dilakukan sejak Januari 2019 sampai dengan September 2020. Dalam surat pernyataannya itu, penggunaan uang perusahaan dilakukan selama 21 bulan.
Selain pribadi Fenny Haryadi, ada dugaan kasus tersebut melibatkan pihak ketiga, baik oknum keluarga Fenny Haryadi maupun oknum internal bank milik pemerintah tempat transaksi dilakukan. Mengutip petitum PN Sidoarjo, Fenny diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang atau pun menghapuskan piutang.
Baca juga: Cek Pemudik, 4.000 Alat Tes COVID-19 Disiapkan di Terminal Kalideres
Sebagai orang dipercaya manajemen PT Gaya Remaja Industri melakukan transaksi keuangan melalui bank, Fenny diduga mencoret, dan melakukan paraf secara pribadi setiap bilyet giro atau cek atas nama dan rekening para suplier menjadi mitra kerja PT Gaya Remaja Industri.
Cek itu dialihkan pencairan ke nomor rekening pribadi atas nama suami. Pihak perbankan juga tidak pernah melakukan klarifikasi atas transaksi tersebut kepada Direktur Utama PT Gaya Remaja Industri, Effendi Pudjihartono selaku pemilik bilyet giro atau cek proses pemindahbukuannya dianggap tidak wajar. (abg)