• Redaksi
Jumat, Oktober 23, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Gelapkan Uang Perusahaan, Fenny Terancam 4 Tahun Penjara

Achmad Sukarno by Achmad Sukarno
19 Mei 2021 17:52
Manajemen Gaya Remaja Industri

Penggelapan uang perusahaan. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposonline.net – Manajemen PT Gaya Remaja Industri (GRI) melaporkan Fenny Oriesta Haryadi kepada aparat hukum. Fenny dilaporkan atas kasus penggelapan uang perusahaan dengan taksiran nilai hingga miliaran rupiah.

Saat ini, perkara pidana dengan terdakwa Fenny sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) dengan nomor pelimpahan perkara B-1288/M.5.19/EPP.2/03/2021.

Baca juga: Bulan ini Kartu Nikah Digital Direalisasikan

Baca Juga

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

Transformasi Underwriting Berbasis Data

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fenny didakwa melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan ancaman penjara maksimal selama 4 tahun. ”Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau pun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tuntut JPU.

Sebetulnya, Manajemen GRI sudah berusaha menuntaskan dugaan penggelapan itu, secara kekeluargaan dan tidak membawa ke ranah hukum. Nilai kerugian sementara dilaporkan kepada penegak hukum atas perbuatan Fenny Rp350 juta. Namun, dari pengakuan terdakwa melalui surat keterangan yang dibuat di atas materai, nilai penggelapan mencapai miliaran rupiah dalam waktu hampir 2 tahun. ”Jalur kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Jadi, penyelesaian melalui jalur hukum menjadi pilihan paling akhir agar perkara mendapat titik terang,” tegas Direktur Utama PT GRI Effendi Pudjihartono.

Baca juga: Lokasi DPO Mujahidin Indonesia Timur Terdeteksi

Effendi mengaku sudah menerima panggilan PN Sidoarjo untuk bersaksi dalam persidangan pada Rabu 28 April 2021. Namun, dalam perjalanan sepanjang kasus itu, terjadi beberapa kali penundaan sidang, membuat penyelesaian perkara berjalan lambat. ”Kami menghormati proses hukum. Namun, berharap kasus bisa diputus dengan adil dan menjadi jalan pembuka untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain diduga membantu terdakwa,” harapnya.

Effendi ingin aparat penegak hukum khususnya kepolisian tidak berhenti pada satu orang terdakwa, Fenny, melainkan juga memeriksa pihak-pihak diduga turut membantu terdakwa melakukan penggelapan uang perusahaan itu. Effendi meminta aparat penegak hukum mendalami aliran uang hasil penggelapan itu dengan memeriksa lalu lintas transaksi melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Tahanan Kabur, Tujuh Personel Polda Sulawesi Tenggara Diperiksa

Sekadar informasi, Fenny Haryadi merupakan karyawan PT Gaya Remaja Industri. Fenny membidangi urusan keuangan perusahaan. Perempuan kelahiran Surabaya, 31 Maret 1990 itu, dipercaya menangani keuangan perusahaan berkaitan dengan pembayaran kepada mitra kerja PT Gaya Remaja Industri.

Modus penggelapan diduga dilakukan Fenny dengan menunda pembayaran kepada mitra kerja PT Gaya Remaja Industri. Selain menunda, Fenny diduga memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadi yang diduga diatasnamakan suaminya, Djatmiko Priambodo.

Baca juga: Cek Pemudik, 4.000 Alat Tes COVID-19 Disiapkan di Terminal Kalideres

Berdasar dari surat pernyataan pada 14 Januari 2021, Fenny mengaku telah memakai dana perusahaan dengan besaran Rp45 juta hingga Rp270 juta. Praktik itu, dilakukan sejak Januari 2019 sampai dengan September 2020. Dalam surat pernyataannya itu, penggunaan uang perusahaan dilakukan selama 21 bulan.

Selain pribadi Fenny Haryadi, ada dugaan kasus tersebut melibatkan pihak ketiga, baik oknum keluarga Fenny Haryadi maupun oknum internal bank milik pemerintah tempat transaksi dilakukan. Mengutip petitum PN Sidoarjo, Fenny diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang atau pun menghapuskan piutang.

Baca juga: Cek Pemudik, 4.000 Alat Tes COVID-19 Disiapkan di Terminal Kalideres

Sebagai orang dipercaya manajemen PT Gaya Remaja Industri melakukan transaksi keuangan melalui bank, Fenny diduga mencoret, dan melakukan paraf secara pribadi setiap bilyet giro atau cek atas nama dan rekening para suplier menjadi mitra kerja PT Gaya Remaja Industri.

Cek itu dialihkan pencairan ke nomor rekening pribadi atas nama suami. Pihak perbankan juga tidak pernah melakukan klarifikasi atas transaksi tersebut kepada Direktur Utama PT Gaya Remaja Industri, Effendi Pudjihartono selaku pemilik bilyet giro atau cek proses pemindahbukuannya dianggap tidak wajar. (abg)

 

Tags: Fenny HaryadiGaya Remaja IndustriPenggelapanPN SidoarjoUang Perusahaan

Berita Terkait

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5
Ekonomi

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

2026/10/21
Transformasi Underwriting Berbasis Data
Ekonomi

Transformasi Underwriting Berbasis Data

2026/09/29
Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif
Ekonomi

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

2026/09/25
Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN
Ekonomi

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

2026/09/25
Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius
Ekonomi

Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius

2026/09/17
SNADA Indonesia 2026 Perkenalkan “Suara dan Nada dari Indonesia Timur”
Ekonomi

SNADA Indonesia 2026 Perkenalkan “Suara dan Nada dari Indonesia Timur”

2026/09/04

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

Astra International

Mantul, Penjualan Mobil Astra International 2021 Meroket 81,14 Persen Jadi 489.209 Unit

16 Januari 2022 18:27
Svmmerdose Tampil di Mola Chill Fridays

Svmmerdose Tampil di Mola Chill Fridays

31 Juli 2021 14:10
Indosat Ooredoo

Bongkar Dewan Komisaris, Indosat Ooredoo Tatap Kinerja 2021

7 Mei 2021 08:34
jembatan gantung bentang tengah (midspan) terpanjang yang membentang di atas Selat Dardanelles serta menghubungkan Eropa dan Asia di ujung barat Laut Marmara, diresmikan. Foto / instagram

Turki Resmikan Jembatan Gantung Membentang di Atas Selat Dardanelles

20 Maret 2022 15:23
Priyanka Chopra

Bikin Meleleh, Nick Jonas dan Priyanka Chopra Berbagi Foto Mesra

4 September 2021 02:04
pelayaran-indoposnews

Pelayaran Internasional Rute Kabupaten Karimun-Malaysia Kembali Dibuka Mulai 19 Mei 2022

18 Mei 2022 15:07
Bumi Serpong Damai

Paraga Borong 6,51 Juta Saham Bumi Serpong Damai Rp6,75 Miliar

6 Januari 2022 19:27
ngabuburi

5 Lokasi Staycation Strategis untuk Ngabuburit Asyik

27 April 2021 20:23
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat divonis nihil dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun dalam perkara korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/1/2022).

JPU Kejagung yakini Minera Heru Hidayat layak Dijatuhi Hukuman Mati

18 Januari 2022 23:39
Profit Taking! Pengendali Ini Lego 14,4 Juta Saham INET Rp53 per Helai 

Profit Taking! Pengendali Ini Lego 14,4 Juta Saham INET Rp53 per Helai 

23 April 2024 06:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu