• Redaksi
Rabu, April 22, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Gelapkan Uang Perusahaan, Fenny Terancam 4 Tahun Penjara

Achmad Sukarno by Achmad Sukarno
19 Mei 2021 17:52
Manajemen Gaya Remaja Industri

Penggelapan uang perusahaan. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposonline.net – Manajemen PT Gaya Remaja Industri (GRI) melaporkan Fenny Oriesta Haryadi kepada aparat hukum. Fenny dilaporkan atas kasus penggelapan uang perusahaan dengan taksiran nilai hingga miliaran rupiah.

Saat ini, perkara pidana dengan terdakwa Fenny sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) dengan nomor pelimpahan perkara B-1288/M.5.19/EPP.2/03/2021.

Baca juga: Bulan ini Kartu Nikah Digital Direalisasikan

Baca Juga

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei

Verse Lite Hotel Gajah Mada Raih Agoda Golden Circle Awards

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fenny didakwa melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan ancaman penjara maksimal selama 4 tahun. ”Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau pun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tuntut JPU.

Sebetulnya, Manajemen GRI sudah berusaha menuntaskan dugaan penggelapan itu, secara kekeluargaan dan tidak membawa ke ranah hukum. Nilai kerugian sementara dilaporkan kepada penegak hukum atas perbuatan Fenny Rp350 juta. Namun, dari pengakuan terdakwa melalui surat keterangan yang dibuat di atas materai, nilai penggelapan mencapai miliaran rupiah dalam waktu hampir 2 tahun. ”Jalur kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Jadi, penyelesaian melalui jalur hukum menjadi pilihan paling akhir agar perkara mendapat titik terang,” tegas Direktur Utama PT GRI Effendi Pudjihartono.

Baca juga: Lokasi DPO Mujahidin Indonesia Timur Terdeteksi

Effendi mengaku sudah menerima panggilan PN Sidoarjo untuk bersaksi dalam persidangan pada Rabu 28 April 2021. Namun, dalam perjalanan sepanjang kasus itu, terjadi beberapa kali penundaan sidang, membuat penyelesaian perkara berjalan lambat. ”Kami menghormati proses hukum. Namun, berharap kasus bisa diputus dengan adil dan menjadi jalan pembuka untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain diduga membantu terdakwa,” harapnya.

Effendi ingin aparat penegak hukum khususnya kepolisian tidak berhenti pada satu orang terdakwa, Fenny, melainkan juga memeriksa pihak-pihak diduga turut membantu terdakwa melakukan penggelapan uang perusahaan itu. Effendi meminta aparat penegak hukum mendalami aliran uang hasil penggelapan itu dengan memeriksa lalu lintas transaksi melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Tahanan Kabur, Tujuh Personel Polda Sulawesi Tenggara Diperiksa

Sekadar informasi, Fenny Haryadi merupakan karyawan PT Gaya Remaja Industri. Fenny membidangi urusan keuangan perusahaan. Perempuan kelahiran Surabaya, 31 Maret 1990 itu, dipercaya menangani keuangan perusahaan berkaitan dengan pembayaran kepada mitra kerja PT Gaya Remaja Industri.

Modus penggelapan diduga dilakukan Fenny dengan menunda pembayaran kepada mitra kerja PT Gaya Remaja Industri. Selain menunda, Fenny diduga memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadi yang diduga diatasnamakan suaminya, Djatmiko Priambodo.

Baca juga: Cek Pemudik, 4.000 Alat Tes COVID-19 Disiapkan di Terminal Kalideres

Berdasar dari surat pernyataan pada 14 Januari 2021, Fenny mengaku telah memakai dana perusahaan dengan besaran Rp45 juta hingga Rp270 juta. Praktik itu, dilakukan sejak Januari 2019 sampai dengan September 2020. Dalam surat pernyataannya itu, penggunaan uang perusahaan dilakukan selama 21 bulan.

Selain pribadi Fenny Haryadi, ada dugaan kasus tersebut melibatkan pihak ketiga, baik oknum keluarga Fenny Haryadi maupun oknum internal bank milik pemerintah tempat transaksi dilakukan. Mengutip petitum PN Sidoarjo, Fenny diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang atau pun menghapuskan piutang.

Baca juga: Cek Pemudik, 4.000 Alat Tes COVID-19 Disiapkan di Terminal Kalideres

Sebagai orang dipercaya manajemen PT Gaya Remaja Industri melakukan transaksi keuangan melalui bank, Fenny diduga mencoret, dan melakukan paraf secara pribadi setiap bilyet giro atau cek atas nama dan rekening para suplier menjadi mitra kerja PT Gaya Remaja Industri.

Cek itu dialihkan pencairan ke nomor rekening pribadi atas nama suami. Pihak perbankan juga tidak pernah melakukan klarifikasi atas transaksi tersebut kepada Direktur Utama PT Gaya Remaja Industri, Effendi Pudjihartono selaku pemilik bilyet giro atau cek proses pemindahbukuannya dianggap tidak wajar. (abg)

 

Tags: Fenny HaryadiGaya Remaja IndustriPenggelapanPN SidoarjoUang Perusahaan

Berita Terkait

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama ISSF menggelar kegiatan CSR (Istimewa )
Nasional

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

2026/04/22
Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™
Ekonomi

Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™

2026/04/21
Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei
Ekonomi

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei

2026/04/18
istimewa
Ekonomi

Verse Lite Hotel Gajah Mada Raih Agoda Golden Circle Awards

2026/04/17
Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026
Ekonomi

Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026

2026/04/12
Jumbo! BRI Obral Dividen Rp52,1 Triliun
Ekonomi

Jumbo! BRI Obral Dividen Rp52,1 Triliun

2026/04/10

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Pertamina

Empat Bulan, Pertamina Kebut Pengeboran 161 Sumur Blok Rokan

20 Agustus 2021 14:27
Chevrolet Z06 2023.

Chevrolet Z06 Meluncur

18 Oktober 2021 09:17
Perkuat Modal, MD Entertainment Sodorkan Izin Right Issue 989,77 Juta Lembar

Perkuat Modal, MD Entertainment Sodorkan Izin Right Issue 989,77 Juta Lembar

2 Desember 2024 08:27
petugas gabungan tingkat Kota Jakarta Pusat menggelar operasi penegakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (19/6) malam (dok. beritajakarta)

Pusat Keramaian di Jakarta Dibubarkan

20 Juni 2021 22:56
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi dalam jumpa pers penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakri di Jakarta, Kamis (8/7/2021)

Istri Ditangkap, Ardi Bakrie Serahkan Diri ke Polisi

8 Juli 2021 16:12 - Updated on 9 Juli 2021 19:52
Protech Mitra Perkasa

Pengusaha Ini Borong Saham Protech Mitra Rp6,43 Miliar

8 Juni 2021 16:27
Komunitas MAXI Yamaha Jawa Tengah Touring Kuliner dan Wisata Pegunungan

Tips Persiapan dan Keselamatan Berkendara Sebelum Touring

23 November 2021 19:53
Blue Bird

Belum Usai, Pengendali Borong Saham Blue Bird Rp2,46 Miliar

1 November 2021 03:27
Dapat Warisan, Perempuan Ini Kemas 2,48 Juta Saham Unilever

Dapat Warisan, Perempuan Ini Kemas 2,48 Juta Saham Unilever

30 Januari 2025 09:27
Abdul Somad - indoposnews

Ustadz Abdul Somad di Deportasi, ini Penjelasan KBRI di Singapura

17 Mei 2022 13:13

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu