indoposnews.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) bertindak cekatan. Mengambil keputusan dengan menyetop perdagangan efek Waskita Karya (WSKT). Kebijakan operator pasar modal memasung saham Waskita Karya tersebut bukan tanpa dasar.
Pembekuan itu, dipicu penundaan pembayaran bunga ke-15, ke-16, dan ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (WSKT03BCN4). Itu bersandar pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-2655/DIR/0823 tanggal 15 Agustus 2023.
Nah, untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, Bursa Efek Indonesia memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek Waskita Karya seluruh di pasar. ”Suspensi terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada 16 Agustus 2023,” tukas Lidia M. Panjaitan, Kadiv Penilaian Perusahaan 3 BEI.
Baca juga: Meradang! Erick Thohir Sodorkan Restrukturisasi Total, dan PKPU Waskita Karya
Sebelumnya, Waskita Karya mendapat pukulan telak seiring gagal bayar bunga obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 seri B. Bunga harus dibayar terdiri dari bunga ke-15, ke-16, dan ke-17. Setoran pembayaran bunga itu, harus dilakukan pada Selasa, 15 Agustus ke rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai agen pembayaran.
Maklum, obligasi tersebut akan jatuh tempo hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian perwaliamanatan. ”Pada 15 Agustus 2023, perseroan tidak melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai agen pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-15, ke-16, dan ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 seri B (PUB III Tahap IV Tahun 2019),” tulis Mursyid, President Director Waskita Karya.
Baca juga: PMN Batal, Waskita Karya Menuju Gerbang Kebangkrutan
Penundaan pembayaran itu, klaim Mursyid dilakukan sehubungan dengan masih dilakukannya proses review secara komprehensif terhadap master restructuring agreement (MRA). Berdasar ketentuan perjanjian perwaliamanatan PUB III Tahap IV Tahun 2019, apabila kegagalan pembayaran bunga tidak diperbaiki dalam tempo 14 hari kerja sejak diterimanya teguran tertulis dari wali amanat, perseroan dapat dinyatakan cidera janji.
Sekadar diketahui, Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 seri B memiliki nilai pokok Rp941,75 miliar. Obligasi tersebut akan jatuh tempo pada 28 September 2023. (abg)