Indoposonline.NET – Garuda Indonesia (GIAA) berdamai dengan Rolls Royce. Itu terjadi melalui mediasi, dan diikuti teken perjanjian damai pada 12 Agustus 2021. Perdamaian dengan Rolls Royce Plc. dan Rolls Royce Total Care Services Ltd. sehubungan gugatan pembatalan perjanjian oleh Garuda Indonesia terhadap Rolls Royce pada 12 September 2018 silam. ”Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan register Perkara 507/2018,” tutur Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (16/8).
Berdasar perjanjian damai itu, Garuda Indonesia akan melaksanakan isi perjanjian, dan mencabut gugatan perkara 507/2018. Sekadar informasi, Garuda Indonesia menggugat Rolls Royce Plc dan Rolls Royce Total Care Service Limited atas dugaan kecurangan dalam perjanjian. Garuda mengajukan gugatan pada 12 September 2018 untuk membatalkan perjanjian perawatan mesin pesawat. Itu menyusul Putusan Pengadilan Inggris No. U20170036 yang membuktikan para tergugat melakukan perbuatan curang terkait dengan perjanjian. Kasus tersebut diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Perkuat Infrastruktur, Pemerintah Siapkan Dana PMN Rp86 Triliun
Sementara itu, Garuda Indonesia tengah menyiapkan rencana bisnis sebagai salah satu upaya dalam restrukturisasi, dan pemulihan kinerja perusahaan. Rencana usaha bersama sejumlah advisor yaitu Guggenheim Securities, LLC sebagai financial advisor akan mendukung langkah pemulihan kinerja usaha.
Sementara McKinsey & Company ikut terlibat dalam perancangan prosposal bersama mitra strategis lain seperti Cleary Gottlieb Steen & Hamilton LLP, dan Assegaf Hamzah & Partners. Setelah rampung, proposal itu akan dibawa kepada para pemegang saham, dan pemangku kepentingan termasuk para kreditur, perusahaan penyewaan pesawat (lessor), dan pihak-pihak terkait lain. ”Rencana bisnis itu, menjadi justifikasi kepada para kreditur, termasuk lessor, Angkasa Pura (AP) I-II, dan pihak lain,” ucap Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.
Baca juga: Deadlock, Merger Indosat Ooredoo-Hutchison 3 Molor
Selain itu, Garuda juga terus berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan mengenai perkembangan rencana restrukturisasi, dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan My Indo Airlines (MYIA). Melanjutkan negosiasi dengan lessor soal proses negosiasi harga, dan masa kontrak pesawat. Awal Agustus ini, Garuda sukses menghentikan gugatan pailit diajukan lessor pesawat yaitu Aercap di pengadilan Tinggi New South Wales, Australia. (abg)