Indoposnews.co.id – Sidang perdata kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang menyerat nama Ustaz Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Tangerang, Banten. Kali ini, giliran gugatan tiga orang korban investasi tabung tanah memejahhijaukan Ustaz Yusuf Mansur.
Ketiga korban tersebut diantaranya Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah. Ketiga korban tersebut merupakan TKI yang bekerja di Hongkong.
“Hari ini sidang pertama dari gugatan tiga orang, korban daripada investasi tabung tanah, ini gugatan perbuatan melawan hukum,” ujar Asfa Davy Bya kuasa hukum pihak penggugat usai persidangan, Selasa (18/1).
Baca Juga : Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp89 T
Digelar sekitar pukul 10.30 WIB. Perisdangan dilakukan di ruang 6, Pengadilan Negeri (PN), Tangerang, Banten dengan diwakili masing-masing kuasa hukum pihak pengugat dan tergugat dengan agenda pemeriksaan berkas.
”Ini sidang pertama, tadi pemeriksaan berkas, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran mediasi,” ujarnya.
Dilansir situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara itu tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Disebutkan dalam petitum bahwa gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah. Mereka beranggapan jika program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Baca Juga : Puluhan Korban Dugaan Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur Mengadu Ke MUI
”Kasusnya mengenai investasi tabung tanah, jadi penggugat tiga orang, mereka pada waktu itu bekerja di Hongkong. Saat itu datang kesana, di pengajian menawarkan invetasi tabung tanah. Apa tabung tanah? Itupun juga tidak clear, karena hanya ditawatkan satu meterpersegi tabung tanah seharga Rp2,2 juta, yang mana harus didaftarkan sebagai anggota koperasi Merah Putih,” katanya.

“Kenapa kita gugat? Karena sejak mereka invetasi sampai hingga hari ini, satu tidak ada laporan mengenai invetasi, untuk apa? Tabung tanah itu apa sendiri kita tidak mengerti? Mudah-mudahan dalam persidangan nanti bisa dijelaskan apa yang dimaksus investasi tabung tanah itu,” sambung Asfa Davy Bya.
Tidak hanya itu, Lanjut Asfa Davy Bya, dalam investasi tersebut tidak ada hitam di atas putih akan nilai investasi yang diberikan oleh korban. ”Itu juga tidak clear, karena tidak ada hitam di atas putih, semuanya hanya disampaikan secara lisan,” paparnya.
Setelah melakukan investasi sekitar tahun 2014, beberapa kali para korban yang berada di Hongkong mencoba menghubungi. akan tetapi sampai saat ini tidak menemukan titik terang.
”Waktu itu dikasih website, email, tidak pernah dibalas. Bahkan, ada yang dikasih nomor telephone, mungkin sudah tidak bisa lagi. Nah ini kemudian jadi pertanyaan,” tegasnya.
Baca Juga : Absen Dipersidangan Wanprestasi Investasi ini Penjelasan Yusuf Mansur, Lengkap!
Sementara itu, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar menegaskan, gugatan ini merupakan rangkaian gugatan yang ditujukan kepada Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN), Tangerang. Materi gugatan yang dilayangkan pihak pengugatan adalah materi tabung tanah yang tidak jauh beda dari materi sebelumnya.
“Prinsipnya kalau Ustaz, ya sudah biasa digugat seperi ini. Artinnya itu dijalani. Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, beliu taat hukum. koperatif dalam menjalani persidangan, “katanya.

Terkait materi yaang dilayangkan oleh pihak penggugat. Ariel menambahkan semuanya akan dibuktikan dalam persidangan. “Prosesnya kan belum sidang sama sekali, dan ini sangat panjang,” katanya.
Sejauh ini, lanjut dia, Ustaz Yusug Mansur akan mematuhi proses hukum yang berlagsung di pengadilan. “Ustaz apa adanya, tidak terlalu ngoyo, dihadapi ya dihadapi karena sudah seperti ini, Ustaz mengahadapinya dengan besar hati, selalu minta doa supaya diberikan yang terbaik untuk semua,” paparnya. (ash)
Baca Juga : Emiten Milik Ustaz Yusuf Mansur, Repower Asia Optimistis Raup Marketing Sales Rp100,81 Miliar