• Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Waskita Beton Verifikasi Tagihan Kreditur, Tengok Ini Syaratnya

abu by abu
17 Oktober 2022 11:27
Waskita Beton

Pekerja Waskita Beton mengecek produk perseroan. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – PT Waskita Beton Precast (WSBP) akan mengadakan verifikasi lanjutan terhadap tagihan-tagihan para kreditur. Itu dilakukan untuk mendapatkan kepastian jumlah tagihan dalam penyelesaian kewajiban terhadap para kreditur dengan tetap tunduk pada ketentuan diatur dalam perjanjian perdamaian.

Pelaksanaan verifikasi lanjutan bersifat terbatas hanya kepada kreditur-kreditur dengan klasifikasi sebagai berikut. Pertama kreditur dagang atau Vendor yang seluruh maupun sebagian tagihan dalam status diakui sementara oleh tim Pengurus PKPU Perseroan karena masih memerlukan verifikasi, pembuktian maupun harus melengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan perseroan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian perdamaian.

Baca juga: Wall Street Drop, Profit Taking Bayangi IHSG

Baca Juga

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

Transformasi Underwriting Berbasis Data

Superbrands Indonesia Apresiasi 64 Merek dalam Gala Award 2026

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

Kedua, kreditur dagang yang memiliki tagihan kepada perseroan, baik telah tercatat maupun tidak dalam catatan, dan laporan dari perseroan sebelum putusan PKPU perseroan, Namun tidak berpartisipasi atau mengajukan tagihan atau ikut serta dalam proses PKPU sebagaimana disebutkan dalam perjanjian perdamaian (Kreditur yang tidak berpartisipasi dalam PKPU). 

Kreditur dengan tagihan yang diakui sementara, dan kreditur yang tidak berpartisipasi dalam PKPU secara bersama-sama disebut sebagai para kreditur verifikasi lanjutan. Sesuai ketentuan dalam perjanjian perdamaian, para kreditur verifikasi lanjutan diberikan waktu oleh perseroan untuk mengajukan, dan membuktikan tagihan dengan melengkapi persyaratan, dan administrasi yang ditetapkan perseroan paling lambat pada 19 November 2022. 

Baca juga: Susut 23 Persen, Market Share LCGC Astra International Tersisa 74 Persen

Para kreditur verifikasi lanjutan dianggap telah melepaskan hak-nya untuk melakukan verifikasi lanjutan kepada perseroan, apabila dalam periode jangka waktu verifikasi lanjutan para kreditur verifikasi lanjutan tetap tidak memberikan dokumen dan/atau bukti pendukung sebagai dasar diajukannya tagihan kepada perseroan. 

Proses verifikasi lanjutan itu, akan dilakukan perseroan tanpa difasilitasi tim Pengurus. Oleh karena itu, perseroan mengimbau segala pengajuan, dan pembuktian tagihan dapat diajukan langsung para kreditur verifikasi lanjutan melalui tim verifikasi lanjutan dengan email verifikasilanjutan@waskitaprecast.co.id, dan saudara Amr Ramadhan dengan email: amr@waskitaprecast.co.id.

Baca juga: Kinerja AUM Melorot, Bos Ashmore Asset Management Berdalih Begini

Tindakan perseroan itu, merujuk pada ketentuan perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 497/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022.

Lalu, informasi pada website Kepaniteraan Mahkamah Agung, pada 20 September 2022, Majelis Hakim telah memberikan putusan untuk menolak permohonan Kasasi dengan Nomor Register Perkara 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 dimohonkan salah satu kreditur perseroan terhadap perjanjian perdamaian (Permohonan Kasasi). (abg)

Tags: BUMNDetailnyaDua SyaratHomologasiKrediturPKPUTagihanTengokVerifikasi LanjutanWaskita BetonWSBP

Berita Terkait

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5
Ekonomi

Kampanye Telur Baik dari ICFA Sapa Pengunjung PIM 5

2026/10/21
Transformasi Underwriting Berbasis Data
Ekonomi

Transformasi Underwriting Berbasis Data

2026/09/29
Superbrands Indonesia kembali memberikan apresiasi kepada merek-merek unggulan melalui ajang Gala Award Superbrands Indonesia’s Choice 2026 yang digelar di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2026)
Headline Ekonomi

Superbrands Indonesia Apresiasi 64 Merek dalam Gala Award 2026

2026/09/27
Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif
Ekonomi

Anker eufy Breast Pump S1 Pro Cocok untuk Ibu Aktif

2026/09/25
Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN
Ekonomi

Jin Jiang Hotels Akselerasi Ekspansi ASEAN

2026/09/25
Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius
Ekonomi

Luxpawn Buka Lounge Kedua, Jajakan Pembiayaan Aset Bernilai Prestisius

2026/09/17

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

Oppo A76

Hadir di Indonesia Berikut Harga Oppo A76

18 Februari 2022 15:20
Volta

Ramaikan IEMS 2022, Volta Pamer Keunggulan Motor Listrik Mandala 

30 September 2022 10:27
Konsisten Tumbuh, Produsen Bir Bintang Koleksi Laba Rp692 Miliar

Konsisten Tumbuh, Produsen Bir Bintang Koleksi Laba Rp692 Miliar

30 Oktober 2023 13:27
Sinetron TMTM  Tembus 100 Episode, Berikut Reaksi Rebecca Tamara dan Leo Consul

Amanda Melamar Kerja di Kantor Radit, Berikut Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Episode 142

29 Desember 2021 17:01
Mao Junior

Mao Junior

28 April 2023 05:27
Memburuk, Ratu Prabu Akumulasi Rugi Rp1,95 Triliun

Memburuk, Ratu Prabu Akumulasi Rugi Rp1,95 Triliun

1 Desember 2024 06:27
Kilang Balongan

Insiden Kilang Balongan, Api Tak Kunjung Padam

30 Maret 2021 11:03
Bank Maspion

Sah! Kasikorn Financial Resmi Jadi Pengendali Baru Bank Maspion 

20 September 2022 21:00
telkom

Telkom Pantau Infrastruktur Telekomunikasi Gelaran MotoGP Mandalika

16 Maret 2022 02:15
Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo melantik Dr Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi sebagai Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo di Jakarta.

Hasil Survei IPS Sebut Perindo Masuk 10 Besar, Cek Faktanya

11 Agustus 2022 19:48

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu