• Redaksi
Kamis, Mei 7, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Waskita Beton Verifikasi Tagihan Kreditur, Tengok Ini Syaratnya

abu by abu
17 Oktober 2022 11:27
Waskita Beton

Pekerja Waskita Beton mengecek produk perseroan. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – PT Waskita Beton Precast (WSBP) akan mengadakan verifikasi lanjutan terhadap tagihan-tagihan para kreditur. Itu dilakukan untuk mendapatkan kepastian jumlah tagihan dalam penyelesaian kewajiban terhadap para kreditur dengan tetap tunduk pada ketentuan diatur dalam perjanjian perdamaian.

Pelaksanaan verifikasi lanjutan bersifat terbatas hanya kepada kreditur-kreditur dengan klasifikasi sebagai berikut. Pertama kreditur dagang atau Vendor yang seluruh maupun sebagian tagihan dalam status diakui sementara oleh tim Pengurus PKPU Perseroan karena masih memerlukan verifikasi, pembuktian maupun harus melengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan perseroan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian perdamaian.

Baca juga: Wall Street Drop, Profit Taking Bayangi IHSG

Baca Juga

Perkuat Ketahanan Digital, Ancaman Siber Berbasis AI Kian Kompleks

HUT Ke-50 Tahun, Summarecon Perluas Program Operasi Katarak Gratis ke Bogor 

Seluruh Segmen Tumbuh, Aset Bank BSN Meroket Lewati 2.000 Persen

Mulai Untung, Pizza Hut Distribusikan Dividen Rp5 Miliar

Kedua, kreditur dagang yang memiliki tagihan kepada perseroan, baik telah tercatat maupun tidak dalam catatan, dan laporan dari perseroan sebelum putusan PKPU perseroan, Namun tidak berpartisipasi atau mengajukan tagihan atau ikut serta dalam proses PKPU sebagaimana disebutkan dalam perjanjian perdamaian (Kreditur yang tidak berpartisipasi dalam PKPU). 

Kreditur dengan tagihan yang diakui sementara, dan kreditur yang tidak berpartisipasi dalam PKPU secara bersama-sama disebut sebagai para kreditur verifikasi lanjutan. Sesuai ketentuan dalam perjanjian perdamaian, para kreditur verifikasi lanjutan diberikan waktu oleh perseroan untuk mengajukan, dan membuktikan tagihan dengan melengkapi persyaratan, dan administrasi yang ditetapkan perseroan paling lambat pada 19 November 2022. 

Baca juga: Susut 23 Persen, Market Share LCGC Astra International Tersisa 74 Persen

Para kreditur verifikasi lanjutan dianggap telah melepaskan hak-nya untuk melakukan verifikasi lanjutan kepada perseroan, apabila dalam periode jangka waktu verifikasi lanjutan para kreditur verifikasi lanjutan tetap tidak memberikan dokumen dan/atau bukti pendukung sebagai dasar diajukannya tagihan kepada perseroan. 

Proses verifikasi lanjutan itu, akan dilakukan perseroan tanpa difasilitasi tim Pengurus. Oleh karena itu, perseroan mengimbau segala pengajuan, dan pembuktian tagihan dapat diajukan langsung para kreditur verifikasi lanjutan melalui tim verifikasi lanjutan dengan email verifikasilanjutan@waskitaprecast.co.id, dan saudara Amr Ramadhan dengan email: amr@waskitaprecast.co.id.

Baca juga: Kinerja AUM Melorot, Bos Ashmore Asset Management Berdalih Begini

Tindakan perseroan itu, merujuk pada ketentuan perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No. 497/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022.

Lalu, informasi pada website Kepaniteraan Mahkamah Agung, pada 20 September 2022, Majelis Hakim telah memberikan putusan untuk menolak permohonan Kasasi dengan Nomor Register Perkara 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 dimohonkan salah satu kreditur perseroan terhadap perjanjian perdamaian (Permohonan Kasasi). (abg)

Tags: BUMNDetailnyaDua SyaratHomologasiKrediturPKPUTagihanTengokVerifikasi LanjutanWaskita BetonWSBP

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Digital, Ancaman Siber Berbasis AI Kian Kompleks
Ekonomi

Perkuat Ketahanan Digital, Ancaman Siber Berbasis AI Kian Kompleks

2026/05/07
HUT Ke-50 Tahun, Summarecon Perluas Program Operasi Katarak Gratis ke Bogor 
Ekonomi

HUT Ke-50 Tahun, Summarecon Perluas Program Operasi Katarak Gratis ke Bogor 

2026/05/07
Seluruh Segmen Tumbuh, Aset Bank BSN Meroket Lewati 2.000 Persen
Ekonomi

Seluruh Segmen Tumbuh, Aset Bank BSN Meroket Lewati 2.000 Persen

2026/05/06
Mulai Untung, Pizza Hut Distribusikan Dividen Rp5 Miliar
Ekonomi

Mulai Untung, Pizza Hut Distribusikan Dividen Rp5 Miliar

2026/05/05
ABM Investama Salurkan Dividen Rp267 Miliar, Lo Kheng Hong Dapat Jatah Segini
Ekonomi

ABM Investama Salurkan Dividen Rp267 Miliar, Lo Kheng Hong Dapat Jatah Segini

2026/05/05
Cair 3 Juni, Emiten Grup Lippo Tabur Dividen Rp250,31 Miliar
Ekonomi

Cair 3 Juni, Emiten Grup Lippo Tabur Dividen Rp250,31 Miliar

2026/05/05

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40

Pilihan Redaksi

vitamin c

Konsumsi Minum Vitamin C? Berikut yang Harus Dicermati

19 Oktober 2021 18:04
Kerek Performa, Indonet Perkuat Modal Ekagrata Rp170 Miliar

Kerek Performa, Indonet Perkuat Modal Ekagrata Rp170 Miliar

21 April 2024 04:27
Wira Global

Cek, Walden Global Bungkus 16,46 Juta Saham Wira Solusi Rp2,73 Miliar

8 Maret 2022 11:20
Khusnul Mracangan

Khusnul Mracangan

3 November 2022 05:27
Bandara Ngurah Rai Bali

Angkasa Pura Jamin Layanan Kargo Bandara Ngurah Rai Bali Normal

25 Juli 2021 16:37
Fasilitas Tambang Beres, Merdeka Resources Kebut Produksi Emas

Fasilitas Tambang Beres, Merdeka Resources Kebut Produksi Emas

22 Oktober 2025 20:27
Peselancar Made Darmayasa beraksi saat mengikuti Divisi Open Men Boardriders Qualifying Series di Pantai Legian, Badung, Bali, Minggu (3/10/2021).

PB PSOI Gelar Liga Surfing Indonesia di Bali

22 Februari 2022 01:20
Bank Panin

Konsultan Pajak Terbukti Suap! Simak ini Penjelasan Bank Panin

22 Juli 2022 17:27
Afghanistan

Bencana Kemanusian di Afghanistan Jadi Agenda G20

12 Oktober 2021 08:00
BMKG

Tiga Wilayah di DKI Berpotensi Hujan

5 November 2021 07:08

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu