indoposonline.NET – Pemerintah Kota Serang melakukan rapat evaluasi perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sedang dilaksanakan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 dengan Forkopimda Kota Serang di Aula Setda Kota Serang, Jumat (16/7).
Hadir pada kesempatan tersebut Wali Kota Serang Syafrudin, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, pimpinan DPRD, Dandim 0602/Serang, Kajari, Kapolres Serang Kota, Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, MUI Kota Serang dan yang lainnya.
Pada rapat ini, Wali Kota Serang Syafrudin menerima laporan bahwa, PPKM Darurat ini telah dilaksanakan oleh semua pihak. “Intinya pemerintah daerah bersama Forkopimda telah melaksanakan intruksi Mendagri nomor 20 tahun 2021 yang berkaitan dengan PPKM Darurat,” kata Wali Kota Serang Syafrudin kepada awak media usai rapat di Diskominfo Kota Serang, Banten.
Baca Juga : Perda COVID-19 Direvisi, Sanksi Lebih Berat Didepan Mata
Selain evaluasi PPKM Darurat juga, Pemkot Serang membahas pelaksanaan perayaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriyah dan pemotongan hewan kurban serta pembagiannya.
Pihaknya bersama MUI Kota Serang mendapatkan hasil rapat bahwa, pelaksanaan Shalat Idul Adha di Kota Serang akan ditiadakan di Masjid atau berjamaah. “Demi keselamatan jiwa lebih penting dan Shalat Idul Adha ini sunah maka ditiadakan shalat di Masjid atau berjamaah. Ini hasil kesepakatan dengan MUI Kota Serang dan Forkopimda,” katanya.
Sedangkan untuk pembagian hewan kurban, lanjut Wali Kota Serang, pihaknya sudah mengkontribusikan akan mengantarkan “door to door” ke rumah masing-masing agar tidak terjadi kerumunan.
Adapun jika ada masyarakat yang melakukan shalat berjamaah, pihaknya akan melakukan peneguran secara persuasif dari pihak TNI-Polri serta Satpol PP. “Kita akan melakukan peneguran secara persuasif jika ada yang melakukan Shalat Idul Adha berjamaah. Dan kami akan membuat surat edaran larangan Shalat Idul Adha berjamaah,” jelasnya. (ono)