Indoposonline.NET – Perusahaan bergerak bidang Real Estate, PT Perintis Triniti Properti (TRIN) telah meneken Memorandum of Understanding (MOU) Pengembangan Lahan dengan PT Griya Kedaton Indah pada 15 Juni 2021.
Berdasar keterangan Triniti kepada BEI BEI, Kamis (17/6), perseroan menyebut MoU itu, berupa kerja sama pengembangan properti pada dua lokasi di Lampung. Yaitu untuk Logistic Park seluas 12 hektare (ha), dan Residential 40 ha. ”Lahan berlokasi di Jalan Soekarno Hatta dan Batu Putuk, Bandar Lampung,” tutur Ishak Chandra, Direktur Utama Perintis Triniti Properti.
Baca juga: Tambah Modal, Bank J Trust Gelar Rights Issue 4,66 Miliar Saham
Setelah MoU berlaku efektif, perseroan akan melakukan aksi korporasi. Misalnya, melakukan Kerja Sama Operasi atau pemindahan kepemilikan tanah dari GKI atau dikuasakan GKI, dan secara resmi perseroan menjadi pengembang melakukan persiapan lahan, perencanaan, pemasaran, pembangunan, dan pengelolaan proyek dikerjasamakan.
Persiapan lahan, perseroan berencana membeli lahan secara bertahap dari beberapa pihak. Di mana, transaksi itu tidak termasuk dalam transaksi afiliasi, benturan kepentingan, dan transaksi material, yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan dan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material. ”Sumber pendanaan pembelian lahan tersebut, dari Internal dan partner strategis,” imbuh Ishak.
Baca juga: Tambah Modal, Bank J Trust Gelar Rights Issue 4,66 Miliar Saham
Pengembangan logistic park dan residential area diperkirakan mulai dikembangkan dan dikomersialkan pada akhir 2021 atau awal 2022. Masa pengembangan logistic park sekitar 4-5 tahun, dan residential area selama 8 tahun. Dampak keuangan bagi Perintis Triniti total gross development value atas dua proyek itu, diperkirakan sekitar Rp3-3,2 triliun dengan laba bersih diperkirakan Rp500-600 miliar.
Menyusul kerja sama pembangunan lahan tanah seluas 12 ha, dan 40 ha berlokasi di Bandar Lampung, akan meningkatkan cadangan lahan (land bank) untuk pengembangan usaha perseroan. (abg)