indoposnews.co.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) didesak memperhatikan karyawan PT Teodore Pan Garmindo (TPG). Pasalnya, ribuan karyawan TPG belum mencicipi upah selama 1 bulan. Parahnya, kelangsungan pekerjaan terganggu menyusul konflik internal kian meruncing.
Di tengah ketidakpastian itu, ribuan anggota Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) ’92, mendatangi Kantor Bupati Tasikmalaya. Ribuan buruh itu, meminta Pemda Tasikmalaya memperhatikan nasib buruh TPG. Tidak boleh tutup mata atas gaji September 2023 belum cair. ”Kedua kami meminta Pemda Tasikmalaya menjamin kelangsungan kerja Oktober, dan seterusnya,” seru Ketua Umum SBSI ’92 Sunarti, kepada juru media, Senin, 16 Oktober 2023.
Prahara antara pemegang saham TPG selayaknya diselesaikan lewat mekanisme internal. Kalau tidak, sebagai negara hukum, kasus tersebut bisa diselesaikan di meja hijau. ”Kalau ada masalah internal pemegang saham, itu bisa lewat pengadilan,” imbuhnya.
Baca juga: Konflik Internal Memanas, Gaji Karyawan TPG Tasikmalaya Melayang
Ia juga meminta manajemen TPG untuk tidak melibatkan buruh dalam konflik internal tersebut. Sebab, buruh hanya berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai standar operasional prosedur (SOP). ”Kepada manajemen kami meminta untuk tidak mengadu domba. Pasalnya, ada karyawan tidak boleh masuk kerja,” tegasnya.
Kedatangan 1.400 buruh ke Kantor Bupati Tasikmalaya itu, bukan untuk memihak kepada salah satu pemegang saham. Namun, buruh meminta Pemda Tasikmalaya untuk hadir. Menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada buruh. Sebab, TPG tengah mengalami gangguan operasional karena ada salah satu pihak telah menguasai pabrik, dan gudang TPG Tasikmalaya.
Efeknya, pakaian jadi pesanan pihak ketiga tidak bisa diserahkan kepada pemesan. ”Oleh karena itu, kami datang ke Kantor Pemda Kabupaten Tasikmalaya untuk memastikan kabar tersebut. Sebab, kalau benar sangat memprihatinkan karena ada produk telah selesai pesanan dari pihak ketiga belum diserahkan. Seperti disandera,” tegasnya dengan nada prihatin.
Baca juga: Buruh Giant Terkatung, KSPI Tuntut Pemerintah Tanggung Jawab
Sementara itu, salah satu buruh TPG, mengaku datang mendesak Pemda Tasikmalaya menuntut manajemen TPG membayar upah. Lalu, menjamin hak-hak buruh & keberlangsungan kerja. Kemudian, Pemda Tasikmalaya memanggil pihak yang berseteru untuk duduk bersama menuntaskan masalah agar tidak meluas. Sejatinya, Ludijanto Setijo, Dirut TPG mengaku kalau pesanan pihak ketiga terkirim gaji karyawan langsung cair.
Kisruh internal TPG mencuat sejak Deden Mulyana, Direktur II, dan wakil pemegang saham minoritas TPG Julius Dirjayanto, merebut paksa pabrik TPG Tasikmalaya pada 12 September 2023. Tidak hanya mengambil alih, Deden CS menutup akses ekspor maupun pengembalian barang produksi kepada perusahaan pemberi order. Anehnya, Deden Mulyana tidak mau menuntaskan persoalan pada tingkat rapat direksi hingga rapat umum pemegang saham.
Baca juga: Jelang HUT ke-78 RI, Karyawan Bukalapak Terima Kado Spesial PHK
Selain melarang barang jadi keluar dari TPG Tasikmalaya, Deden juga langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 4 orang secara sepihak tanpa alasan jelas. Padahal, sejak 2019 manajemen di bawah Dirut TPG Ludijanto Setijo, berjalan lancar, dan normal. Baik sisi order, operasional, dan gaji karyawan. Namun, sejak 12 September 2023, tanpa sepengetahuan, dan sepertujuan Ludijanto, Dirut TPG, Deden Mulyana, dan Julius Dirjayanto melarang ada barang jadi hasil produksi keluar.
Sejak pelarangan itu, harmonisasi operasional terganggu. Efeknya, karyawan pabrik TPG Tasikmalaya tidak menerima pencairan gaji pada September 2023. Kelangsungan operasional pabrik TPG Tasikmalaya sudah terhenti. Data dan fakta tersebut, memantik kekhawatiran ribuan buruh akan kelangsungan nasib bisa berujung PHK berjemaah karena tidak sepi order. (abg)