• Redaksi
Rabu, November 19, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline News

Jalan Terjal Menuju Kewarganegaraan Ganda, APAB Lakukan Ini

abu by abu
16 Juni 2023 10:27
Kewarganegaraan Ganda

USAHA - APAB Perjuangkan kewarganegaraan ganda keluarga keturunan campuran. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) terus menyuarakan hak kewarganegaraan keturunan campuran. Anak-anak dengan kewarganegaraan ganda, lahir dari perkawinan campuran. Atau anak-anak lahir dari pasangan WNI-WNI di negara menganut prinsip ius soli macam Amerika Serikat (AS). 

Berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, anak itu bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia, dan kewarganegaraan lain. Namun, hak tersebut dibatasi. Ketika berusia 18 tahun, anak harus memilih menjadi WNI atau Warga negara asing (WNA), dan diberi waktu tiga tahun untuk menyampaikan keputusan sangat berat itu. 

Selain itu, sebelum mencapai usia 18 tahun, anak-anak harus didaftarkan sebagai anak berkewarganegaraan ganda terbatas di kantor Imigrasi atau Perwakilan RI. Konsekuensi bagi anak hasil perkawinan campuran tidak terdaftar atau terlambat memilih kewarganegaraan cukup berat. Sesuai ketentuan UU, anak tersebut akan terancam kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Nah, dengan seluruh permasalahan dari kondisi itu, tentu tidak sesuai semangat perlindungan, dan kepastian hukum.

Baca Juga

Spektakuler, Summarecon Expo 2025 Raup Penjualan Rp1,8 Triliun

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

BTN Spin Off Unit Syariah, BSN Menjadi Bank Syariah Terbesar

Berburu Dividen, Elang Mahkota Borong Miliaran Saham Induk SCTV

Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Akomodir Status Kewarganegaraan Ganda, Simak Ini Respons APAB

Dr Baroto, Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, mengatakan salah satu bentuk komitmen negara untuk memberi perlindungan, dan kepastian hukum terhadap anak-anak hasil perkawinan campuran yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (PP Nomor 21 Tahun 2022). 

Kepada anak-anak itu, peraturan ini memberi kemudahan persyaratan, dan perpanjangan waktu untuk mengajukan permohonan menjadi WNI. Itu terobosan dalam memecahkan masalah tersebut. Namun, kesempatan itu memiliki batas waktu: permohonan harus diajukan sebelum 31 Mei 2024. Mengingat pemahaman terhadap PP itu belum begitu menyeluruh, dan berdasar laporan dari anggota dan keluarga perkawinan campur, APAB merasa sisa waktu tinggal satu tahun mungkin tidak cukup. ”PP juga tidak mengakomodir anak hasil perkawinan campuran sudah mencapai usia 18 tahun sebelum UU 12/2006 diundangkan, dan akibatnya tidak pernah diberi kesempatan untuk menjadi WNI,” tutur Baroto, dalam seminar bertajuk “Kupas Tuntas Kewarganegaraan, Keimigrasian, dan Pencatatan bagi Anak dari Keluarga Perkawinan Campuran: Memahami PP Nomor 21 Tahun 2022 dan Permenkumham No. 10 Tahun 2023” di Hotel Century Park Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Baroto mengakui, UU 12/2006 sudah berlaku 17 tahun. Namun, masih ada kemungkinan untuk perubahan. Itu sejalan dengan dinamika permasalahan kewarganegaraan, Pemerintah selalu berupaya mencari solusi, menguatkan peran untuk mewujudkan perlindungan, dan kepastian bagi masyarakat. ”Harapannya masyarakat, pemerhati kewarganegaraan bisa lebih peduli, berkontribusi, sehingga bisa terwujud sistem kewarganegaraan yang ideal, dan mensejahterakan,” tegasnya.

Baca juga: Masuk Prolegnas, APAB Dorong UU Kewarganegaraan Ganda Menjadi Prioritas DPR

Pramella Yunidar Pasaribu Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, memaparkan syarat-syarat, dan cara mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda dalam Peraturan Menteri Permenkumham No. 10 Tahun 2023. Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, salah satu persyaratan untuk menyampaikan pernyataan pemilihan kewarganegaraan pada usia 18-21 tahun. 

Bagi yang terlambat memilih, dan ingin mengajukan permohonan menjadi WNI sesuai PP 21/2022, ada beberapa persyaratan keimigrasian harus terpenuhi. Persoalan izin tinggal lain juga dirasakan APAB perlu dipikirkan solusi oleh Ditjen Imigrasi termasuk masalah penjamin. Berbeda dengan beberapa negara lain, Indonesia tetap mewajibkan semua pasangan WNA dalam perkawinan campuran untuk diawasi oleh seorang penjamin, bahkan yang telah menikah lebih dari 10 tahun.

Pencatatan sipil sangat krusial bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk WNA. Pasalnya, urusan adminduk bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar dalam semua pelayanan. Ada beberapa titik temu antara Dukcapil, dan pelaksanaan PP No. 21 tahun 2022, termasuk persoalan sekitar pencatatan anak berkewarganegaraan ganda pada saat memilih kewarganegaraan maupun bagi yang tidak memilih. ”Saya ingin katakan acara ini sangat bagus, dan bermanfaat sekali, terutama untuk memenuhi hak setiap anak akan dokumen kependudukan anak perkawinan campuran,” tegas Dr. Handayani Ningrum Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Peluang Emas, Anak Hasil Perkawinan Campuran Bisa Menjadi WNI  

Setidaknya akan menjawab sebagian permasalahan dihadapi keluarga perkawinan campuran ketika menemukan kendala dalam mengajukan aplikasi. ”Pada Dukcapil, kami menekankan pada setiap staf jangan sampai masyarakat tidak mendapat solusi atas masalah. Selalu ada jawaban untuk setiap persoalan,” tegasnya.

Nia Schumacher, Ketua APAB mengaku selama ini, tidak sedikit masalah dihadapi keluarga perkawinan campuran dari tidak adanya hubungan jelas antara pelaksanaan di lapangan. ”Dengan tetap berlakunya politik kewarganegaraan tunggal untuk dewasa, Indonesia akan terus kehilangan potensi besar sebenarnya dapat dimanfaatkan jika mengizinkan Kewarganegaraan ganda untuk keluarga perkawinan campuran. Masalah anak, dan keluarga itu, tetap tidak akan terselesaikan secara tuntas,” ucap Nia. 

Kewarganegaraan ganda adalah mendapat kewarganegaraan lain, tanpa harus kehilangan kewarganegaraan asalnya. Itu didasari hak keluarga perkawinan campuran tidak sepenuhnya terpenuhi. Antara lain hak bekerja untuk pasangan WNA, karena masih disamakan dengan WNA murni terkait UU No. 13 tahun 2003, masalah pewarisan terhadap keturunan atas hak milik WNI, dan tentu hak anak dipaksa untuk memilih. Oleh karena itu, APAB mengajak anggota keluarga perkawinan campuran memperjuangkan kewarganegaraan ganda, bersama-sama melobi DPR, dan Pemerintah. Menyadari perjuangan menguba UU Kewarganegaraan butuh waktu panjang, APAB berkomitmen membantu para anggota mencarikan solusi.

Baca juga: Imigrasi Pastikan Kru Balap Mobil Listrik Formula E Patuhi Peraturan 

Smenetara itu, Profesor Andi Faisal Bakti, akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) setuju Indonesia sudah saatnya mempertimbangkan kewarganegaraan ganda untuk keluarga perkawinan campuran. Terlebih jika melihat tren global, terutama negara-negara maju sudah mengadopsi kewarganegaraan ganda bahkan lebih. Andi mengusulkan integrasi tiga Ditjen dalam pengurusan dokumen. “Satu pintu, buat janji, lebih mudah, dan urusan bisa cepat selesai, seperti negara Belanda,” ujarnya.

Patut dipertimbangkan keluhan peserta. Di mana, anak-anak lahir di negara ius soli macam Amerika tentang salah satu syarat pewarganegaraan yaitu surat pelepasan kewarganegaraan asing ditandatangani pejabat berwenang di atas materai. Namun, di kedutaan yang dimaksud tidak mengeluarkan surat tersebut. Tetapi ada kewajiban membayar USD2.350 setara Rp35 juta, kalau ingin melepas kewarganegaraan AS. Biaya besar itu, sangat memberatkan, terlebih jika punya lebih dari 1 anak ingin melakukan proses pewarganegaraan RI. Mereka mempertanyakan apakah mungkin ada, mengingat dalam PP disebutkan ada asas perlindungan, negara hadir, Pemerintah Indonesia bisa membuat kesepakatan dengan negara Amerika (asing lainnya) tentang persyaratan biaya ini. (abg)

Tags: APABKewarganegaraan GandagPerkawinan CampuranUUWarga KeturuanWarga Negara GandaWNAWNI

Berita Terkait

Spektakuler, Summarecon Expo 2025 Raup Penjualan Rp1,8 Triliun
Ekonomi

Spektakuler, Summarecon Expo 2025 Raup Penjualan Rp1,8 Triliun

2025/11/18
Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127
Headline Utama

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

2025/11/18
BTN Spin Off Unit Syariah, BSN Menjadi Bank Syariah Terbesar
Ekonomi

BTN Spin Off Unit Syariah, BSN Menjadi Bank Syariah Terbesar

2025/11/18
Berburu Dividen, Elang Mahkota Borong Miliaran Saham Induk SCTV
Ekonomi

Berburu Dividen, Elang Mahkota Borong Miliaran Saham Induk SCTV

2025/11/18
Susul Perusahaan Arab, Karya Investama Gulung Miliaran Saham MNC Energy
Ekonomi

Susul Perusahaan Arab, Karya Investama Gulung Miliaran Saham MNC Energy

2025/11/18
Noval Abuzarr Wakil Ketua Harian DPP GEKRAFS
Nasional

Noval Abuzarr : GEKRAFS Meneguhkan Posisi Kreatif Indonesia di Panggung Global

2025/11/18

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Impack Pratama

Mantap, Pefindo Tegaskan Rating Impack Pratama idA-

15 September 2021 12:55
Forbes

Daftar 10 Orang Terkaya Indonesia 2022, Nomor Wahid Pemilik Djarum

8 Desember 2022 15:27
AC Milan

Berkat Gol Bunuh Diri, Milan Segel Posisi Dua

18 April 2021 21:27
Plt Direktur RSUD Bali Mandara dr Ketut Suarjaya MPPM dalam suatu kesempatan di Denpasar. ANTARA

RSUD Bali Mandara Denpasar Diapkan Fasilitas 10 Ruang Rawat Inap VVIP Bagi Delegasi G20

29 Mei 2022 18:12
Panin Sekuritas

Ganjar Investor! Panin Sekuritas Gelontorkan Dividen Rp177 Miliar

5 Juli 2023 12:27
LPPF

Defisiensi Menyusut, Matahari Store Catat Laba Rp683 Miliar

30 Juli 2023 20:27
COKI & The Blur Ambience Hadirkan Album Bernuansa 90-an

COKI & The Blur Ambience Hadirkan Album Bernuansa 90-an

23 Desember 2021 00:35
IHSG

Komoditas Global Anjlok, IHSG Potensial Koreksi

31 Maret 2022 06:00
Mark Zuckerberg

Mark Zuckeberg Diminta Mundur dari CEO Facebook

2 November 2021 09:27
Moncer! Pengelola PIK Cetak Marketing Sales Rp294 Miliar

Moncer! Pengelola PIK Cetak Marketing Sales Rp294 Miliar

14 Agustus 2025 08:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu