indoposnews.co.id – Partai Ummat gagal menjadi kontestan Pemilu 2024. Itu setelah tidak lolos verifikasi faktual. Oleh karena itu, parti asuhan Amin Rais itu, akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengaku telah membentuk tim advokasi diketuai Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana. ”Partai Ummat akan upayakan cara-cara bisa ditempuh terutama membawa gugatan Partai Ummat ke Bawaslu. Kami telah membentuk tim advokasi hukum Partai Ummat diketuai Denny Indrayana,” tutur Amien Rais, Rabu (14/12).
Baca juga: SBY : Hanya Ada Satu Matahari Dalam Partai Demokrat
Sebelumnya, pada rapat pleno Rabu, 14 Desember 2022, KPU menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat. Karena gagal menjalani verifikasi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Nah, dari sembilan partai baru atau non-parlemen mengikuti proses verifikasi, hanya Partai Ummat dinyatakan tak lolos.
Amien mengatakan Partai Ummat merasakan perlakuan tidak adil dari KPU di NTT dan Sulut karena dua penyelenggara pemilu di daerah itu mempersulit pihaknya dalam proses verifikasi faktual. ”Kami duga telah mempersulit dengan segala cara agar Partai Ummat tidak lolos. Bukti-bukti kesaksian tertulis, dan bukti digital telah kami miliki,” imbuh Amien.
Baca juga: Hary Tanoesoedibjo Lantik TGB Menjadi Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo
Pada kesempatan sama, Denny mengatakan gugatan ke Bawaslu akan diajukan dalam waktu dekat. ”Insyaallah dalam tiga hari ke depan, kami sampaikan keberatan kepada Bawaslu disertai dokumen, bukti, dan kesaksian untuk menguatkan Partai Ummat layak jadi peserta pemilu 2024,” ucap Denny. (abg)