Indoposonline.NET – PT Impack Pratama Industri (IMPC) menebar dividen tunai Rp77,33 miliar alias sebesar Rp16 per saham. Nah, dari dividen tunai itu, Rp10 per lembar atau setara Rp48,33 miliar telah dibayarkan sebagai dividen interim pada 13 November 2020 lalu.
Dengan begitu, sisa dividen tunai akan dibayarkan kepada para pemegang saham sejumlah Rp6 per saham atau seluruhnya berjumlah Rp29 miliar. Sementara sisa dimasukkan dan dibukukan sebagai saldo laba, untuk menambah modal kerja dan/atau pengembangan serta ekspansi usaha.
Baca juga: Mantap, Pertamina Catat Laba Bersih Rp15,3 Triliun
Jadwal pembagian dividen sebagai berikut. Cum dividen pasar reguler dan negosiasi pada 17 Juni 2021, cum dividen pasar tunai pada 21 Juni 2021. Sedang ex dividen pasar reguler dan negosiasi pada 18 Juni 2021, dan ex dividen pasar tunai pada 22 Juni 2021. Tanggal daftar pemegang saham berhak dividen (Recording date) pada 21 Juni 2021 pukul 16.00 WIB, dan pembayaran dividen jatuh pada 29 Juni 2021.
Itu hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada 9 Juni 2021 lalu. RUPS dihadiri pemegang saham mewakili 4.464.606.854 saham atau 99,37 persen dari seluruh saham dengan hak suara sah telah dikeluarkan perseroan, sesuai anggaran dasar dan peraturan perundangan berlaku.
Baca juga: Stabil, Pefindo Tegaskan Peringkat Mayora idAA
RUPS Tahunan menyetujui dan mengesahkan laporan tahunan perseroan untuk tahun buku 2020, termasuk didalamnya laporan kegiatan perseroan, laporan tugas pengawasan dewan komisaris, dan laporan keuangan tahun buku 2020. (abg)