• Redaksi
Selasa, Mei 5, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

JKP Tidak Sekadar Memberikan Uang Tunai Bagi Yang Ter-PHK

Sandy H by Sandy H
14 Maret 2022 13:10
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) saat berdialog dengan 10 pekerja yang menerima manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) saat berdialog dengan 10 pekerja yang menerima manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak hanya memberikan uang tunai bagi mereka yang ter-PHK, termasuk akses informasi pekerjaan melalui pasker.id hingga peningkatan kemampuan pekerja

“JKP ini bukti negara atau pemerintah hadir memberikan pelindungan kepada para pekerja ter-PHK dan Alhamdulilllah hari ini saya sudah menyaksikan langsung pekerja yang telah mendapatkan uang tunai dari manfaat program JKP,” kata Ida usai berdialog dengan 10 pekerja di Jakarta, Kamis.

Menurut Ida, program JKP adalah “jantung” dari iklim fleksibilitas pasar kerja Indonesia pada saat ini maupun masa depan. Karena lewat JKP mampu mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Baca Juga

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

Dari Desa untuk Prestasi: Mendes Yandri Saksikan Final Dramatis Liga Desa 2026 di Boyolali

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

“JKP ini juga mampu meningkatkan kompetensi pekerja secara berkelanjutan yang bermuara pada peningkatan produktivitas tenaga kerja nasional, ” katanya.

Ia menjelaskan program JKP diperuntukkan untuk segmen penerima upah dengan kriteria WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP), dan terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

“Sumber pendanaan iuran JKP berasal dari Pemerintah (dibayarkan Pemerintah 0,22 persen dari upah per bulan) dan rekomposisi iuran (0,24 persen dari upah per bulan) dengan maksimal besaran upah Rp5juta setiap bulan,” ujar Ida.

Baca Juga : Market Tenaga Kerja Pulih, Wall Street Bergairah

Ada tiga syarat bagi mereka yang berhak menerima program JKP ini. Pertama, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

“Ketiga, JKP ini juga diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berkeinginan bekerja kembali, ” katanya.

Ida Fauziyah mengatakan adanya JKP ini melengkapi jenis/program jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia. Beberapa jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada saat ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

“JKP adalah salah satu langkah strategis yang sangat penting sekaligus tonggak baru dalam sejarah jaminan sosial ketenagakerjaan kita, ” kata Ida Fauziyah. (mid)

Tags: indoposindoposnews.co.idJaminan Kehilangan PekerjaanJKPMenakerpekerjaanPHK

Berita Terkait

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama ISSF menggelar kegiatan CSR (Istimewa )
Nasional

Kementerian Desa Perkuat Kolaborasi CSR Bersama ISSF untuk Percepatan Pembangunan Desa

2026/04/22
Dato Sri Mohammed Shaheen Shah
News

Status Interpol Red Notice Dato Sri Mohammed Shaheen Shah Dicabut

2026/01/28
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghadiri langsung pertandingan final Liga Desa 2026 yang digelar di Lapangan Songgo Langit, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2026)
News

Dari Desa untuk Prestasi: Mendes Yandri Saksikan Final Dramatis Liga Desa 2026 di Boyolali

2026/01/14
Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127
Headline Utama

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Luncurkan Call Center SAGI 127

2025/11/18
Noval Abuzarr Wakil Ketua Harian DPP GEKRAFS
Nasional

Noval Abuzarr : GEKRAFS Meneguhkan Posisi Kreatif Indonesia di Panggung Global

2025/11/18
Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN
Headline News

Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN

2025/11/06

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40

Pilihan Redaksi

Rugi Berkurang, Induk Blibli Tumpuk Defisit Rp24,69 Triliun

Rugi Berkurang, Induk Blibli Tumpuk Defisit Rp24,69 Triliun

31 Juli 2024 11:27
Tangkapan layar - Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono (tengah) dalam konferensi pers di Balikpapan, Minggu (13/3) mengenai kegiatan Presiden RI di Ibu Kota Nusantara. (ANTARA/Indra Arief)

Menginap di Tenda, Kepala Sekretariat Presiden Pastikan Jokowi Tetap Aman

14 Maret 2022 11:38
Catat! Ini Jadwal Dividen XL Axiata Rp635 Miliar

Catat! Ini Jadwal Dividen XL Axiata Rp635 Miliar

6 Mei 2024 05:57
Bumi Resources

Lumat 22,57 Miliar Saham Bumi Resources, Investor Dubai Bakar Duit Rp1,32 Triliun

5 Oktober 2022 12:27
Putra Rajawali Kencana

Geber Private Placement 9,8 Persen, Putra Rajawali Gelar RUPSLB Besok

26 Januari 2022 17:27
Bank Permata

Performa Ciamik, Bank Permata Tabulasi Laba Bersih Rp2,01 Triliun

23 Februari 2023 19:27 - Updated on 24 Februari 2023 02:44
Boy grup asal Korea Selatan NCT Dream. (twitter.com/NCTsmtown_DREAM)

NCT Dream Gelar konser Daring

7 Maret 2022 09:11
Melangit 3.125 Persen, Buyung Poetra Serok Laba Bersih Rp15 Miliar

Melangit 3.125 Persen, Buyung Poetra Serok Laba Bersih Rp15 Miliar

2 Juli 2024 02:27
Tergerus 41 Persen, Laba Summarecon Tersisa Rp549,57 Miliar

Tergerus 41 Persen, Laba Summarecon Tersisa Rp549,57 Miliar

28 November 2025 17:27
IHSG

Efek Sikap The Fed, Lompatan IHSG Tak Terbendung

30 Agustus 2021 08:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu