Indoposonline.NET – Menteri BUMN Erick Thohir memastikan Vaksinasi Gotong Royong tidak melanggar regulasi. Vaksinasi baik bagi badan usaha maupun individu sesuai kebijakan vaksinasi pemerintah. Pastinya, Vaksinasi Gotong Royong tidak menyedot APBN.
”Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku, semua vaksin program Vaksinasi Gotong Royong – baik untuk badan usaha atau lembaga sudah berjalan maupun untuk individu – tidak menggunakan vaksin alokasi program vaksinasi pemerintah. Juga, tidak memakai vaksin dari sumbangan atau hibah kerja sama bilateral dan multilateral, seperti hibah UAE, dan melalui GAVI/COVAX,” tutur Erick, Senin (12/7).
Baca juga: PUPR Resmikan Seksi I Tol Serang-Panimbang Agustus 2021
Vaksinasi Gotong Royong Individu merupakan perluasan program Vaksinasi Gotong Royong diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 tahun 2021 disahkan per 5 Juli 2021 itu, merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 tahun 2021, untuk memberikan opsi pilihan atau opsi lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.
Seluruh pendanaan Vaksinasi Gotong Royong, baik badan usaha maupun individu, tidak pernah menggunakan APBN. “Pengadaan vaksin Vaksinasi Gotong Royong, dan pelaksanaan menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi dilakukan holding farmasi BUMN. Sama sekali tidak memakainggun dana APBN. Sementara, biaya vaksinasi Gotong Royong Individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji BPKP,” urai Erick.
Baca juga: Rencana IPO, Bank Digital BCA Godok Ini
Paling krusial pada program itu, saling gotong royong dalam kondisi PPKM Darurat. Apalagi, dengan angka kematian terus meningkat hingga kumulatif 66,464 orang per 11 Juli 2021, dengan fatality rate 2,63 persen, melebihi 2,16 persen tingkat global. ”Jadi, sejalan penugasan kepada kami dan pelaksanaan Permenkes No 19 tahun 2021, Vaksinasi Gotong Royong individu untuk percepatan vaksinasi guna mencapai Herd Immunity,” tegasnya.
Berdasar hasil rapat koordinasi, salah satunya menyepakati mengenai penerima Vaksinasi Gotong Royong untuk Individu. Di mana, seluruh penerima Vaksinasi Gotong Royong Individu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat bekerja. Tentu data akan digunakan data badan usaha atau lembaga telah terdaftar untuk Vaksinasi Gotong Royong melalui Kadin, dan divalidasi Kementerian Kesehatan. ”Itu akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong Individu,” tegas Erick. (abg)