• Redaksi
Selasa, Oktober 14, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home News Hukum

Kuasa Hukum Minta JPU Tinjau Status Direksi Askrindo

Sandy H by Sandy H
13 Mei 2022 13:41
kuasa hukum Anton Fajar Siregar, Zecky Alatas Cs dalam sidang Sidang beragenda Eksepsi atau di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022). (indoposnews)

kuasa hukum Anton Fajar Siregar, Zecky Alatas Cs dalam sidang Sidang beragenda Eksepsi atau di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022). (indoposnews)

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id  – Tim kuasa hukum Komisaris PT Askrindo Mitra Utama (AMU), Anton Fajar Siregar (AFS) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar para Direksi PT Askrindo lainnya dinaikkan statusnya. Hal tersebut dikemukakan kuasa hukum Anton Fajar Siregar, Zecky Alatas Cs dalam sidang Sidang beragenda Eksepsi atau di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).

“Kepala Wilayah (pimpinan wilayah) dan Kepala Cabang (Pimpinan Cabang) PT Askrindo yang telah terbukti menerima dana operasional dan tidak mengembalikan serta menikmati dana operasional tersebut untuk dijadikan tersangka atau terdakwa agar tidak terjadi tebang pilih dalam pidana korupsi (Equality Before The Low),” ujar kuasa hukum Anton Fajar Siregar, Zecky Alatas Cs kepada awak media.

Berdasarkan hal hal tersebut diatas, tim penasihat hukum terdakwa memohon dengan segala hormat kepada majelis hakim PN Negeri Jakarta Pusat, berkenan memutuskan putusan sela terkait eksepsi terdakwa.

Baca Juga

Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy

Ketua Umum Laskar Merah Putih, H.M. Arsyad Cannu: LMP Milik Bangsa, Bukan Kelompok Tertentu

Merahkan Medan, Laskar Merah Putih Turun Gunung

PEDRO Indonesia Hadirkan RIMBA, Karakter Orangutan di Hari Kemerdekaan

“Menerima dan mengabulkan eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya, menyatakan pengadilan tipikor Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Drs Anton Fajar Siregar serta menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum,” paparnya.

Baca juga : Korupsi Anak Usaha PT Askrindo Segera Disidangkan

Zecky menambahkan bahwa eksepsi atau keberatan ini disampaikan bukan karena pihaknya merasa lebih hebat atau profesional dari penuntut umum melainkan agar adanya hukum tercipta dari rasa keadilan.

“Eksepsi ini sepenuhnya agar perkara ini terang benderang dan adanya rasa keadilan bagi para terdakwa. Kami sebagai penasihat hukum terdakwa untuk melihat perkara ini secara utuh dan tanpa prasangka,” tegasnya.

Bahwa Anton Fajar sebagai terdakwa penuh ada rekayasa mengingat status terdakwa bukan sebagai direktur utama pada PT Askrindo Mitra Utama justru yang sangat berperan penting yakni PT Askrindo kantor pusat Sdr Dwi Agus dan sdr Saifi Zein.

Baca juga : Askrindo Tolak Bayar Rp215 Miliar, Mandiri Manajemen Investasi Tak Gentar 

“Keduanya itu, sudah diperiksa tapi Sdr Dwi Agus dan sdr Saifi Zein belum dinaikkan statusnya sebagai tersangka atau terdakwa. Padahal, mereka berdua diduga telah menerima uang dana operasional dari kantor cabang atau wilayah PT Askrindo melalui sdr Wahyu Wisambada,” ungkapnya.

“Disini, kami melihat adanya tebang pilih untuk dijadikan sebagai tersangka atau terdakwa bahwa terdakwa menjabat PT AMU sebagai komisaris sejak tahun 2019 – 2021 sedangkan peranannya sangat penting di PT Amu adalah sdr Wahyu Wisambada dengan jabatan Direktur Utama serta merangkap Direktur Pemasaran,” pungkasnya. (mid/ash)

Tags: AskrindobacaindoposnewsHukumindoposindoposnewsindoposnews.co.idindoposonline

Berita Terkait

Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy
Headline jabodetabek

Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy

2025/09/29
Ketua Umum H.M. Arsyad Cannu (tengah) didampingi anggota laskar Merah putih (ist)
Nasional

Ketua Umum Laskar Merah Putih, H.M. Arsyad Cannu: LMP Milik Bangsa, Bukan Kelompok Tertentu

2025/09/27
ist
Nasional

Merahkan Medan, Laskar Merah Putih Turun Gunung

2025/09/23
PEDRO Indonesia menghadirkan blind box edisi terbatas – interpretasi masa kini terhadap kebanggaan tanah air
News

PEDRO Indonesia Hadirkan RIMBA, Karakter Orangutan di Hari Kemerdekaan

2025/08/06
Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan peluncuran 80 ribu Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025)
Headline Utama

Presiden Prabowo Resmikan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih di Klaten

2025/07/22
Destinasi Baru, Ini Penampakan Benteng Pendem Ambarawa
Headline News

Destinasi Baru, Ini Penampakan Benteng Pendem Ambarawa

2025/06/11

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Dua orang WNI berinisial A dan I yang divonis bebas Pengadilan Tinggi Tokyo Jepang atas tuduhan kasus penyelundupan narkoba, bersama Kepala Bidang Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo Ali Sucipto dan Sekretaris Pertama Protokol dan Konsuler Emilia H Elisa.

Dua WNI Pulang ke Indonesia Setelah Divonis Bebas oleh Pengadilan Tinggi Tokyo

18 Juli 2021 01:09
Ganda putri PB Djarum Serena/Ketut mengalahkan wakil Malaysia Anna Ching Yik Cheong/Yap Cheng Wen 21-11, 21-16 di babak final Austrian Open 2021, Minggu. (dokumentasi PB Djarum)

Wow, Ganda Putri PB Djarum Juara Turnamen international Series Austrian Open 2021

31 Mei 2021 18:18
Kapal Pengayoman

Evakuasi Korban Kapal Pengayoman IV, Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap Ditutup

17 September 2021 14:00
Selebrasi Son Heung-min setelah mencetak gol ketiga Tottenham Hotspur dalam pertandingan Liga Inggris lawan Newcastle United. pada 4 April 2022. ANTARA/REUTERS/DAVID KLEIN

Tungangi Newcastle 5-1, Tottenham Naik Posisi Empat

4 April 2022 01:13
Aktor Gaspard Ulliel

Aktor Prancis Gaspard Ulliel Meninggal Dunia

20 Januari 2022 06:27
Pejuang hak perempuan Afganistan dan aktivis sipil melakukan protes menyerukan kepada Taliban untuk meneruskan prestasi mereka dan pendidikan, di depan istana kepresidenan di Kabul, Afganistan, Jumat (3/9/2021).

Perempuan di Afghanistan Diizinkan Belajar di Perguruan Tinggi

12 September 2021 20:30
Summer Minibar

Sukses Hadirkan 20 Cabang dalam 30 Bulan, ini Rahasia Summer Minibar

1 November 2021 07:25
giring ganesha

Giring: Ya, Saya Mencalonkan Diri sebagai Presiden RI 2024

24 Agustus 2020 17:22 - Updated on 4 Juli 2021 12:26
Tambahan Modal Tuntas, Bank Capital Penuhi POJK Modal Bank Umum

Tambahan Modal Tuntas, Bank Capital Penuhi POJK Modal Bank Umum

10 Desember 2022 01:43
Ilhoon

Akui Gunakan Ganja Ilhoon Minta Maaf

22 April 2021 21:43

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu