indoposnews.co.id – Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diganjar 20 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan (Jaksel) menilai Putri terbukti terlibat dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun,” tutur Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Hukum Mati Sambo, Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim PN Jaksel
Hal memberatkan, Putri tidak berterus terang. Mencoreng organisasi Bhayangkari. Putri Candrawathi, tampak menghela napas panjang saat majelis hakim membacakan putusan. Putri mendengarkan pembacaan amar putusan dengan saksama.
Putusan pidana 20 tahun penjara dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono. Setelah pembacaan vonis, Putri meninggalkan ruang sidang tanpa berdiskusi terlebih dahulu dengan tim penasihat hukum. Dia bungkam ketika ditanya awak media.
Baca juga: Tangis Ibu Yosua Pecah Sambut Vonis Mati Ferdy Sambo
Berdasar Pasal 233 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putri dan tim penasihat hukum mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan banding. Hakim menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Perjuangkan Hak, Hj Misniati Tidak Pernah Menyangka jadi Tersangka
Tindak pidana itu dilakukan Putri bersama-sama dengan Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf. Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati, sementara terdakwa lainnya masih menunggu persidangan. (abg)