• Redaksi
Rabu, Mei 6, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pengadilan Mentahkan PK Greylag, Ini Reaksi Garuda Indonesia 

abu by abu
24 Agustus 2023 20:27
Garuda Indonesia

Armada Garuda Indonesia. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Garuda Indonesia (GIAA) akhirnya bisa bernapas lega. Itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak Peninjauan Kembali (PK) Greylag Entities. Maklum, permohonan PK Greylag Entities itu tidak memenuhi syarat formil. 

Tersebab, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia telah mencapai homologasi alias perdamaian. So, berdasar peraturan perundang-undangan tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan kasasi perkara PKPU Garuda. 

Nah, dengan penetapan PN Jakpus pada 16 Agustus 2023 tersebut, upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company, dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company kandas, dan gugur sesuai dangan peraturan perundang-undangan berlaku. 

Baca Juga

Mulai Untung, Pizza Hut Distribusikan Dividen Rp5 Miliar

ABM Investama Salurkan Dividen Rp267 Miliar, Lo Kheng Hong Dapat Jatah Segini

Cair 3 Juni, Emiten Grup Lippo Tabur Dividen Rp250,31 Miliar

Melejit 317 Persen, Perusahaan Aguan Raup Laba Rp542 Miliar

Baca juga: Longsor 120 Persen, Garuda Indonesia Pelihara Rugi USD76,5 Juta

Data dan fakta itu, tidak berdampak negatif kepada perseroan. Baik dari kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. ”Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal,” tegas Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) New South Wales (NSW) Australia, menolak banding atau Appeal Greylag entities atas Garuda Indonesia (GIAA) inkracht. Keputusan MA NSW Australia menolak appeal atas kasus Winding up application Greylag telah diketok palu pada 14 Juni 2023.

Pada intinya, MA NSW menolak appeal atas winding up application diajukan Greylag entities. Dengan begitu, perseroan dapat meminta pemulihan cost yang timbul pada tingkat appeal. ”Kami masih berkoordinasi dengan konsultan hukum,” tulis Prasetio, Plh Direktur Utama Garuda Indonesia.

Baca juga: Tangkal Serangan Balik Greylag, Garuda Indonesia Siapkan Jurus Ini 

Greylag entities sangat gigih menuntut Garuda Indonesia. Tercatat setidaknya Greylag mengajukan gugatan dan banding pada 3 wilayah hukum. Pertama, gugatan Greylag melibatkan entitas bisnis Garuda Indonesia yaitu Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) S.A.S, menghadapi judicial liquidation pada Agustus 2022 di Paris Commercial Court. 

Pada 25 November 2022 lalu, Paris Commercial Court memutus gugatan Greylag 1410, dan Greylag 1446 tidak dapat diterima, dan memerintahkan Greylag membayar GIHF biaya pada perkara masing-masing 10 ribu Euro. Gugatan kedua, upaya peninjauan kembali (PK) dari kedua entitas tersebut di Mahkamah Agung (MA) Indonesia. Pada 28 November 2022, Garuda Indonesia telah mengajukan dua kontra memori PK terhadap dua permohonan PK atas putusan kasasi dua entitas itu pada 18 November 2022. 

Gugatan ketiga dilakukan Greylag 1410 dan Greylag 1446 di New South Wales, Australia berupa gugatan winding up application. Pada 28 November 2022, MA NSW, Australia telah memutus pada kasus tersebut. MA NSW mengabulkan pembelaan Foreign State Immunity application Garuda Indonesia. So, winding up application Greylag 1410, dan Greylag 1446 dihentikan. Nah, dua dari tiga gugatan tersebut telah dimenangkan Garuda. Total tagihan Greylag 1410, dan Greylag 1446 mencapai Rp2,34 triliun. (abg)

Tags: BUMNEmiten AviasiGaruda IndonesiaGIAAGugatan GreylagPermohonan PKTolak Pengadilan

Berita Terkait

Mulai Untung, Pizza Hut Distribusikan Dividen Rp5 Miliar
Ekonomi

Mulai Untung, Pizza Hut Distribusikan Dividen Rp5 Miliar

2026/05/05
ABM Investama Salurkan Dividen Rp267 Miliar, Lo Kheng Hong Dapat Jatah Segini
Ekonomi

ABM Investama Salurkan Dividen Rp267 Miliar, Lo Kheng Hong Dapat Jatah Segini

2026/05/05
Cair 3 Juni, Emiten Grup Lippo Tabur Dividen Rp250,31 Miliar
Ekonomi

Cair 3 Juni, Emiten Grup Lippo Tabur Dividen Rp250,31 Miliar

2026/05/05
Melejit 317 Persen, Perusahaan Aguan Raup Laba Rp542 Miliar
Ekonomi

Melejit 317 Persen, Perusahaan Aguan Raup Laba Rp542 Miliar

2026/05/05
Asuransi Tugu Jadwalkan Dividen Rp355,53 Miliar
Ekonomi

Asuransi Tugu Jadwalkan Dividen Rp355,53 Miliar

2026/05/05
Turun Tipis, Emiten Menantu Megawati Cetak Laba USD25 Juta
Ekonomi

Laba RAJA Melesat 14 Persen, Ini Kuncinya

2026/05/05

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40

Pilihan Redaksi

Lisa BLACKPINK dan BTS.

Lisa BLACKPINK dan BTS Cetak Sejarah di Billboard!

9 Maret 2022 21:01
Izin Investor, Pemilik RS Mayapada Terbitkan Surat Utang USD125 Juta 

Izin Investor, Pemilik RS Mayapada Terbitkan Surat Utang USD125 Juta 

8 Februari 2025 18:27
PTPP

Songsong Pembangunan IKN, Berikut Ekspektasi Manajemen PTPP 

6 April 2022 09:00
Diamond Citra

Diamond Citra Right Issue 5,49 Miliar Lembar, Gelar RUPSLB 19 April 2022

29 Maret 2022 14:45
Telkom Indonesia

Kerek Kinerja, Telkom Indonesia Perkuat Modal Telkomsat Rp397 Miliar

23 Maret 2022 10:57
Emiten Prajogo Serap Dana IPO Rp245 Miliar, Cek Detailnya

Emiten Prajogo Serap Dana IPO Rp245 Miliar, Cek Detailnya

17 Juli 2024 15:27
Japfa Comfeed

Kinerja Kinclong, Japfa Comfeed Gulirkan Dividen Tunai Rp60 per Lembar

7 April 2022 16:00
Imam Anshori Saleh

Mantan Wartawan dan Politisi Imam Anshori Turun Gunung

19 Agustus 2021 22:12
KlikFilm Rilis Poster dan Trailer Tiga Film Nasional di Bulan Januari

Film Cek Omba (Melulu), Ada Mertua di Rumahku dan Enam Batang Tayang di KlikFilm

16 Januari 2022 08:57
Warga Ukraina yang tinggal memegang poster dan bendera selama demonstrasi mengecam Rusia atas tindakannya di Ukraina, dekat kedutaan Rusia. FOTO/REUTERS/Issei Kato/WSJ/sad.

Pengamat Sebut Propaganda Rusia Dimulai Sejak 2016, Waspada!

22 Juli 2022 10:57

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu