Indoposonline.NET – Tahun lalu, PT Garuda Indonesia (GIAA) menunggak pembayaran gaji karyawan USD23 juta atau Rp328,3 miliar (kurs Rp14.316 per dolar AS). Itu menyusul penundaan pembayaran gaji untuk efisiensi. Tunggakan menyasar direksi, komisaris, dan staf.
”Sebagai respons situasi pandemi, periode April-November 2020, perseroan menunda pembayaran penghasilan pada 2020,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Rabu (9/6).
Baca Juga: Meroket 76,39 Persen, Kuartal I-2021 PTPP Tabulasi Laba Bersih Rp38,26 Miliar
Rinciannya, penundaan gaji level direksi dan komisaris dilakukan 50 persen setiap bulan. Kemudian, vice president, captain, first office, dan flight service manager 30 persen. Level senior manager, penundaan pembayaran gaji berlaku 25 persen. Sedang flight attendant, expert, dan manager 20 persen.
Terakhir, penundaan gaji duty manager, dan supervisor 15 persen. Lalu, staff (analyst, officer atau setara) dan siswa, penundaan pembayaran gaji dilakukan 10 persen. ”Saat ini, estimasi jumlah tunjangan gaji mengalami penundaan atau belum dibayarkan per 31 Desember USD23 Juta,” urai manajemen.
Baca Juga: Garuda Indonesia Turbulensi, Chairul Tanjung Tekor Rp11,2 Triliun
Selain menunda pembayaran gaji, manajemen juga menuntaskan percepatan kontrak pegawai berstatus kontrak/PKWT. Kemudian, akselerasi program pensiun karyawan dengan kriteria pendaftar 45 tahun ke atas dilaksanakan pada 2020. Selain itu, menyesuaikan mekanisme kerja untuk pegawai work from home dan work from office. ”Kesepakatan restrukturisasi kewajiban usaha antara perseroan dengan beberapa BUMN dan juga lessor tentu turut berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan operasional dapat terjaga,” klaim manajemen. (abg)