indoposnews.co.id – Suami Olivia Nathania, Rafly N Tilaar mengaku tak pernah tahu dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) terhadap istrinya, Olivia Nathania. Bahkan, dirinya tak pernah tahu jika istrinya berurusan dengan pihak berwajib lantaran kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) .
“Pada intinya Rafly tidak tahu menahu dalam permasalahan dengan Oi (Olivia),” ujar kuasa hukum Rafly, Susanti Agustina, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/10).
Kuasa hukum Rafly, Susanti Agustina mengemukakan, semua rekening tabungan berada di tangan istrinya. “Jadi Semua rekening tabungan ATM itu dipegang oleh Oi dan Rafly tidak tahu menahu soal itu,” katanya.
Baca juga : Kasus Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Masuk Tahap Gelar Perkara
Rafly pun jmengaku pada awalnya sangat terkejut dengan kasus yang menyeret dirinya dan Olivia. “Ya kaget juga awalnya. Kita hanya menyelesaikan dari jalan yang ada ini,” tambah Rafly.
Hanya saja, Rafly memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk menjawab pertanyaan awak media. “Nanti langsung sama pengacara saya,” ujar Rafly singkat.
Rafly juga mengaku pada awalnya merasa sangat terkejut dengan kasus yang menyeret dirinya dan Olivia. “Ya kaget juga awalnya. Kita hanya menyelesaikan dari jalan yang ada ini,” tambah Rafly.
Diketahui Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/9) atas dugaan penipuan terhadap 225 orang dengan modus rekrutmen PNS. Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan gelar perkara rencananya akan dilakukan usai penyidik memeriksa Olivia dan suaminya, Rafly N Tilaar. “Rencana tindak lanjut setelah pemeriksaan ini penyidik akan melaksanakan gelar perkara,” kata Yusri di Jakarta, Senin.
Gelar perkara dilakukan untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut. Apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan kasus tersebut akan dihentikan. Namun jika ditemukan adanya unsur pidana, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Kami akan rencanakan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah bisa naik ke tingkat penyidikan,” ujarnya. (ash)