Indoposonline.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang pemegang saham pendiri perusahaan padat inovasi teknologi memiliki hak suara lebih dari pemegang saham lain atau hak suara multiple. Itu penting untuk menggalang dana dengan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Selain itu, opsi tersebut untuk menampung perusahaan Unicorn, melindungi visi dan misi perusahaan dibangun para pendiri, supaya tujuan dan perkembangan bisnis dapat terus berjalan. Berdasar rancangan penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas pada laman OJK, Kamis (10/6), saham dengan hak suara multipel adalah klasifikasi saham di mana satu saham memberi lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham memenuhi persyaratan.
Baca Juga: PP Presisi Gelontor Dividen Rp11,7 Miliar
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi perusahaan itu, harus memiliki aset lebih dari Rp2 triliun, telah beroperasi paling singkat 3 tahun, laju pertumbuhan majemuk tahunan dari total aset selama 3 tahun terakhir paling sedikit 35 persen, dan laju pertumbuhan majemuk tahunan dari pendapatan selama 3 tahun terakhir minimal 30 persen.
Kalau memenuhi syarat itu, perusahaan wajib mencantumkan nama-nama pemegang saham yang memiliki hak suara multipel dalam prospektus IPO. Namun, OJK membatasi hak suara multipel itu hanya berlaku paling lama 10 tahun sejak IPO. Tapi, pemegang suara dapat mengalihkan atau menjual saham dengan hak suara multipel setelah dua tahun sejak IPO.
Baca Juga: Dongkrak Kinerja, PTPP Terbitkan obligasi Rp2 Triliun
OJK membatasi kepemilikan pemegang saham itu sampai 47,3 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Kalau lebih, saham itu dianggap saham biasa. Kalau porsi kepemilikan pemodal atas saham dengan hak suara multipel paling sedikit 10 persen dan paling banyak 47,3 persen, rasio hak suara saham biasa terhadap saham dengan hak suara multipel 1 berbanding 10.
Sedang kalau porsi saham pemodal saham dengan hak suara multipel lebih dari 5-10 persen dari seluruh modal telah ditempatkan dan disetor penuh, rasio hak suara saham biasa terhadap saham dengan hak suara multipel 1 berbanding 20.
Baca Juga: Pantas Boros, 136 Armada Garuda Indonesia Sewaan
Kalau porsi saham pemodal dengan hak suara multipel lebih sedikit 3,5-5 persen dari seluruh modal telah ditempatkan dan disetor penuh, rasio hak suara saham biasa terhadap saham dengan hak suara multipel 1 berbanding 30. Terakhir, jika porsi saham pemodal dengan hak suara multipel sampai 2,5 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh, rasio hak suara saham biasa terhadap saham suara multipel satu banding 40. (abg)