• Redaksi
Minggu, Januari 25, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pendiri Usaha Teknologi Punya Hak Multiple, Syaratnya Ini

Achmad Sukarno by Achmad Sukarno
10 Juni 2021 12:38
Hak Suara Multiple

Hak suara multiple. FOTO - ISTIMEWA

Share on FacebookShare on Twitter

Indoposonline.NET – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang pemegang saham pendiri perusahaan padat inovasi teknologi memiliki hak suara lebih dari pemegang saham lain atau hak suara multiple. Itu penting untuk menggalang dana dengan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

Selain itu, opsi tersebut untuk menampung perusahaan Unicorn, melindungi visi dan misi perusahaan dibangun para pendiri, supaya tujuan dan perkembangan bisnis dapat terus berjalan. Berdasar rancangan penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas pada laman OJK, Kamis (10/6), saham dengan hak suara multipel adalah klasifikasi saham di mana satu saham memberi lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham memenuhi persyaratan.

Baca Juga: PP Presisi Gelontor Dividen Rp11,7 Miliar

Baca Juga

Masuk Top 10 Bank, BSN Berkomitmen Kepuasan Nasabah

Lepas Jutaan Saham Asuransi Digital, Dapen Bank Jateng Dulang Rp5,93 Miliar

Pemerintah Cabut Izin, Ini Penjelasan Grup Astra

Geber Buyback, Grup Bakrie Bakar Duit Rp590 Miliar

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi perusahaan itu, harus memiliki aset lebih dari Rp2 triliun, telah beroperasi paling singkat 3 tahun, laju pertumbuhan majemuk tahunan dari total aset selama 3  tahun terakhir paling sedikit 35 persen, dan laju pertumbuhan majemuk tahunan dari pendapatan selama 3  tahun terakhir minimal 30 persen.

Kalau memenuhi syarat itu, perusahaan wajib mencantumkan nama-nama pemegang saham yang memiliki hak suara multipel dalam prospektus IPO. Namun, OJK membatasi hak suara multipel itu hanya berlaku paling lama 10 tahun sejak IPO. Tapi, pemegang suara dapat mengalihkan atau menjual saham dengan hak suara multipel setelah dua tahun sejak IPO.

Baca Juga: Dongkrak Kinerja, PTPP Terbitkan obligasi Rp2 Triliun

OJK membatasi kepemilikan pemegang saham itu sampai 47,3 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Kalau lebih, saham itu dianggap saham biasa. Kalau porsi kepemilikan pemodal atas saham dengan hak suara multipel paling sedikit 10 persen dan paling banyak 47,3 persen, rasio hak suara saham biasa terhadap saham dengan hak suara multipel 1 berbanding 10.

Sedang kalau porsi saham pemodal saham dengan hak suara multipel lebih dari 5-10 persen dari seluruh modal telah ditempatkan dan disetor penuh, rasio hak suara saham biasa terhadap saham dengan hak suara multipel 1 berbanding 20.

Baca Juga: Pantas Boros, 136 Armada Garuda Indonesia Sewaan

Kalau porsi saham pemodal dengan hak suara multipel lebih sedikit 3,5-5 persen dari seluruh modal telah ditempatkan dan disetor penuh, rasio hak suara saham biasa terhadap saham dengan hak suara multipel 1 berbanding 30. Terakhir, jika porsi saham pemodal dengan hak suara multipel sampai 2,5 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh, rasio hak suara saham biasa terhadap saham suara multipel satu banding 40. (abg)

 

Tags: Hak LebihOJKOtoritas Jasa KeuanganPadat TeknologiPendiri UsahaSuara Multiple

Berita Terkait

Masuk Top 10 Bank, BSN Berkomitmen Kepuasan Nasabah
Ekonomi

Masuk Top 10 Bank, BSN Berkomitmen Kepuasan Nasabah

2026/01/23
Lepas Jutaan Saham Asuransi Digital, Dapen Bank Jateng Dulang Rp5,93 Miliar
Ekonomi

Lepas Jutaan Saham Asuransi Digital, Dapen Bank Jateng Dulang Rp5,93 Miliar

2026/01/23
Pemerintah Cabut Izin, Ini Penjelasan Grup Astra
Ekonomi

Pemerintah Cabut Izin, Ini Penjelasan Grup Astra

2026/01/23
Geber Buyback, Grup Bakrie Bakar Duit Rp590 Miliar
Ekonomi

Geber Buyback, Grup Bakrie Bakar Duit Rp590 Miliar

2026/01/23
Buyback, Distributor iPhone Siapkan Rp150 Miliar
Ekonomi

Buyback, Distributor iPhone Siapkan Rp150 Miliar

2026/01/23
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menghadiri langsung pertandingan final Liga Desa 2026 yang digelar di Lapangan Songgo Langit, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2026)
News

Dari Desa untuk Prestasi: Mendes Yandri Saksikan Final Dramatis Liga Desa 2026 di Boyolali

2026/01/14

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Laba Anjlok, Pendapatan Mitra Pack Sentuh Rp152 Miliar

Laba Anjlok, Pendapatan Mitra Pack Sentuh Rp152 Miliar

14 Maret 2024 03:27
wanda hamidah

Aktivis Wanda Hamidah Syuting Stripping Suci Dalam Cinta

30 Oktober 2021 22:25
Bank BTN

Dongkrak Pelayanan, BTN Mobile Dipersenjatai Fitur Menu Instan

24 Juli 2023 15:27
Penjualan Investasi Melejit 11.476 Persen, Paramita Raup Laba Rp190 Miliar

Penjualan Investasi Melejit 11.476 Persen, Paramita Raup Laba Rp190 Miliar

15 Desember 2023 06:27
Soal Ketentuan Free Float, Ini Penjelasan Asuransi Bina Dana Arta 

Soal Ketentuan Free Float, Ini Penjelasan Asuransi Bina Dana Arta 

19 Oktober 2023 10:27
Grup idola K-pop ITZY.

Grup Idola K-pop ITZY Rindu Makanan Indonesia

11 Juli 2021 15:57 - Updated on 12 Juli 2021 00:57
Bank JTrust

Bank JTrust Klaim Fundamental Solid, Padahal? 

30 September 2021 19:27
Jokowi

Ke Sirkuit Mandalika, Jokowi Gunakan Sepeda Motor

13 Januari 2022 11:15
Kantor Staf Presiden

Surat Utang Sinar Mas Agro Kantongi Rating idA+

15 Juni 2021 13:47
Kelompok Mahasiswa Program Studi (Prodi) Hubungan Masyarakat, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia (UI) meraih Juara 2 Kategori The Prime pada Communication Interest Festival

Mahasiswa Vokasi UI Raih Juara 2 Comminfest 2021

7 Mei 2021 22:17

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu