Indoposonline.NET – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai Holding Ultra Mikro (UMi) bakal efektif mempercepat pemulihan ekonomi. Apalagi, Holding UMi melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebut tujuan pembentukan Holding UMi untuk lebih mendorong pertumbuhan UMKM Indonesia. ”Ini akan berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kemiskinan. Tentu butuh dukungan secara kolektif,” tegas Purbaya, Jumat (9/7).
Baca juga: Restorasi Lingkungan, SIG Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Hutan Productive
Langkah pemerintah melalui Kementerian BUMN itu, akan efektif mempercepat pemulihan ekonomi ketika usaha-usaha masyarakat kecil lebih berdaya. Itu karena sektor UMKM berkontribusi 60 persen lebih terhadap perekonomian Indonesia. Bahkan 99 persen usaha nasional saat ini masuk kategori UMKM.
Dengan porsi sangat besar itu, 97 persen dari jumlah pekerja Indonesia bekerja pada sektor UMKM. Di sisi lain, sektor UMKM sangat rentan terdampak pandemi.
Baca juga: Timah Habiskan Dana Eksplorasi Rp40,92 Miliar
Sekadar informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI). PP itu, diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 lalu, sebagai dasar pembentukan Holding Ultra Mikro.
Beleid itu, hadir sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024. Sesuai PP itu, holding terdiri atas tiga entitas BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI) induk holding, PT Pegadaian, dan PT Permodalan Masyarakat Madani (PNM).
Baca juga: Sarana Multi Infrastruktur Pinjami Pemkot Kendari Rp374 Miliar
Dengan kehadiran beleid itu, pelaksanaan tata kelola holding akan terjaga dengan baik, dan selalu di bawah pengawasan pemerintah sebagai pemegang saham pengendali. Pemberdayaan usaha masyarakat kecil akan lebih terkendali karena kinerja holding semakin terpantau regulator industri keuangan. (abg)