• Redaksi
Rabu, Juli 23, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

KPK Panggil 11 Saksi Dugaan Suap APBD Provinsi Jambi

Sandy H by Sandy H
8 September 2021 13:45
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2018.

“Pada hari Rabu bertempat di Lapas Kelas II A Jambi tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka FR (Fahrurozzi/anggota DPRD Provinsi Jambi 2014—2019) dan kawan-kawan,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menyebutkan nama 11 saksi itu, yaitu Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014—2019 sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, dan dua orang Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014—2019 Chumaidi Zaidi dan Abdulrahman Ismail Syahbandar.

Baca Juga

Presiden Prabowo Resmikan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih di Klaten

Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 

Dukung Program Makanan Bergizi Gratis, Kalbe Farma Lakukan Ini 

Sasar 8 Provinsi, KLHK Rilis Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup 

Berikutnya, tujuh anggota DPRD Provinsi Jambi 2014—2019 Effendi Hatta, Gusrizal, Supriyono, Sufardi Nurzain, Parlagutan Nasution, Muhamadiyah, dan Zainal Abidin, serta mantan Plt. Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan.

Baca juga : Dua Politisi Kabupaten Bintan Diperiksa KPK

KPK pada tanggal 17 Juni 2021 telah mengumumkan Fahrurozzi bersama tiga anggota DPRD Provinsi Jambi 2014—2019 lainnya sebagai tersangka, yaitu Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

Empat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, diduga para unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi meminta uang “ketok palu”, menagih kesiapan uang “ketok palu”, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Provinsi Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang “ketok palu”, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta.

Baca Juga : Mantan Kadis PUPR Kabupaten Banjarnegara Tatag Rochyadi Dipanggil KPK

Khusus untuk para tersangka yang duduk di Komisi III diduga telah menerima masing-masing Fahrurozzi sekitar Rp375 juta, Arrakhmat Eka Putra sekitar Rp275 juta, Wiwid Iswhara sekitar Rp275 juta, dan Zainul Arfan Sekitar Rp375 juta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri atas gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Kasus tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017. (mid)

Tags: indoposindoposnews.co.iindoposonlineKPK

Berita Terkait

Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan peluncuran 80 ribu Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025)
Headline Utama

Presiden Prabowo Resmikan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih di Klaten

2025/07/22
Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 
Headline jabodetabek

Paruh Pertama 2024/2025, Siswa Sampoerna Academy Catat Prestasi Bergengsi 

2025/02/04 - Updated on 2025/02/05
Dukung Program Makanan Bergizi Gratis, Kalbe Farma Lakukan Ini 
Headline Utama

Dukung Program Makanan Bergizi Gratis, Kalbe Farma Lakukan Ini 

2024/12/17
Sasar 8 Provinsi, KLHK Rilis Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup 
Headline News

Sasar 8 Provinsi, KLHK Rilis Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup 

2024/10/02
Ujung Tombak Apple
Headline Utama

Ujung Tombak Apple

2024/09/22
Sajikan Pendidikan Berkualitas, Simak Ini Misi Cakrawala University
Headline Utama

Sajikan Pendidikan Berkualitas, Simak Ini Misi Cakrawala University

2024/09/14

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Dokumentasi - Logo Honda terlihat di Geneva International Motor Show ke-89 di Jenewa, Swiss, Selasa (5/3/2019).

Strategi Honda Pertahankan Pangsa Pasar 2022

15 Februari 2022 14:07
Elang Mahkota

Elang Mahkota Perpanjang Periode Jasa Manajemen Anak Usaha Rp1,14 Miliar

3 Juni 2022 15:15
IHSG

Fundamental Kuat, Mirae Asset Sekuritas Optimistis IHSG Tembus 7.800

12 Juli 2022 16:27
Berbagi suami the Series

Sinetron “Berbagi Suami The Series’ Tembus 52 Episode, Simak Kebahagian Pemain

3 September 2021 21:24 - Updated on 5 September 2021 19:42
Kebut Smartpolitan, Surya Semesta Eksekusi Transaksi Rp3,09 Triliun

Kebut Smartpolitan, Surya Semesta Eksekusi Transaksi Rp3,09 Triliun

23 Juni 2024 20:27
Reza DA

Reza DA Mencoba Bangkit dengan Single Lautan Dusta

16 November 2021 21:16 - Updated on 18 November 2021 23:43
Chris Evans Menjadi Astronot di Film “Lightyear”

Chris Evans Menjadi Astronot di Film “Lightyear”

28 Oktober 2021 06:34
Rekreasi

Sektor Ritel dan Rekreasi Mulai Meningkat

27 September 2021 20:34
Hartadinata

Periksa! Berikut Skema Pencairan Dividen Hartadinata Abadi Rp46 Miliar

26 Juni 2022 10:27
Garuda Indonesia

Pantas Nyungsep, Belasan Tahun Garuda Indonesia Jalani Sederet Tradisi Buruk

26 Mei 2021 19:39

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu