indoposnews.co.id – Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP) meneken perjanjian sewa-menyewa bangunan pabrik dengan PT Dynaplast. Harga sewa disepakati senilai Rp995,4 juta. Sewa menyewa tersebut berdurasi dua tahun.
Perjanjian itu, mulai efektif secara surut sejak 1 November 2021 sampai 31 Oktober 2023. Perjanjian itu, merupakan pembaruan dari perjanjian sewa menyewa bangunan I pada 26 Agustus 2017 Sampaio 31 Oktober 2021.
Baca juga: BTN Bidik Recovery Aset dari Penjualan Rumah Lelang
Objek sewa menyewa itu, berupa bangunan pabrik seluas 2.016 meter persegi (m2) di area pabrik di Dusun Pasirangin, Pasirangin, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pabrik itu, sebelumnya disewakan kepada Dynaplast dengan tujuan untuk penggunaan sebagai pabrik plastic injection.
Pemberian sewa bangunan dengan alasan Dynaplast merupakan pemasok utama komponen plastik untuk memproduksi peralatan listrik rumah tangga. Selain itu, lokasi perseroan dengan pabrik plastic injection milik Dynaplast berdekatan memberi sejumlah keuntungan.
Baca juga: Resmi Listing, RMK Energy Raup Dana IPO Rp180,25 Miliar
Misalnya, pasokan komponen plastik secara berkelanjutan terjamin. Pasokan komponen plastik bebas dari segala gangguan yang mungkin timbul dalam pengiriman komponen plastik, dan biaya pengiriman komponen plastik sangat rendah. ”Itu yang melatari pemberian sewa bangunan pabrik kepada Dynaplast,” tutur Donny T. Herwindo, Direktur Selaras Citra Nusantara, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (6/12).
Transaksi itu, tidak berdampak negatif terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan. Kemudian, transaksi itu bukan merupakan transaksi afiliasi berdasar POJK nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan, mengingat perseroan dan Dynaplast tidak memiliki hubungan afiliasi. (abg)