• Redaksi
Selasa, November 18, 2025
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Hiburan Film

Lindungi Hak Cipta Lagu dan Musik, Gekrafs : Bukan Hanya yang Terkenal Saja

Sandy H by Sandy H
7 April 2021 11:48
gekrafs

Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian

Share on FacebookShare on Twitter

Indoposonline.net – Langkah presiden Joko Widodo memberikan perlindungan pemilik hak atau pencipta terkait ekonomi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik mendapat sambutan hangat sejumlah pekerja kreatif Indonesia.

Langkah tersebut dipastikan memberikan angin segar bagi sejumlah musisi untuk terus berkarya. ”Saya sangat mengapresiasi langkah pemerintah yang akan mengenakan royalti dari setiap pemutaran dan pemakaian lagu,” ujar Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian, Selasa, (7/4/2021).

Kawendra yang aktif dalam beragam kegiatan industri musik ini menjelaskan, hak cipta akan karya seorang musisi harus mendapatkan penghargaan, sehingga mereka yang menggunakan secara ekonomi sadar bahwa sebuah karya memiliki nilai yang tinggi. ”Artinya karya cipta mulai dihargai secara maksimal,” terangnya.

Baca Juga

Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN

Menteri Desa Canangkan Gerakan Desa Bersinar di Kalimantan Selatan

Dukung Festival Remember November Yokjakarta, BTN Gandeng Sheila On 7

Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy

Baca juga : Lindungi Hak Cipta, Presiden Jokowi Teken PP 56/2021

Sebagian orang memang tak pernah menyadari bahwa pemutaran dan penggunaan karya secara umum memiliki aturan  resmi. Padahal secara jelas royalti dan hak cipta akan sebuah karya diatur dalam undang-undang. ”Pro dan kontra, pasti! bagi sebagian orang yang tidak paham profesi musisi, pencipta lagu, yang selama ini karyanya dinikmati tapi tanpa maksimalnya apresiasi.” ujarnya.

Kawendra pun berharap, langkah presiden Jokowi dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik, yang ditandatangani pada 30 Maret 2021 membuka kesadaran akan pelaku usaha dalam menjamin dan memberikan penghargaan terhadap karya cipta.

Bukan saja yang terkenal, namun mereka yang berkarya dari hati untuk mengembangan industri musik indonesia. ”Janganlah kita egois hanya melihat profesi, pekerjaan itu dari yang kasat mata saja, di kantoran, di gedung-gedung, Ingat, ada musisi, pencipta lagu (Bukan hanya yang terkenal saja) yang karyanya setiap hari, setiap momen kita nikmati tapi selama ini masih minim apresiasi,”paparnya.

”Dan mereka pun butuh makan, butuh hidup dengan pendapatan yang layak,” tegasnya,” sambungnya

Langkah ini, lanjut Kawendra adalah momentum untuk lebih menghargai karya cipta. ”Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai budaya serta karya setiap masyarakatnya,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pada aturan tersebut, tertera kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk pelayanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak yang dijelaskan Dalam dalam pasal 3 ayat (2). (kar)

Tags: gekrafsjokowikawendralukistianlaguMusikPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021royaltiRoyalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik

Berita Terkait

Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN
Headline News

Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan, Ini Tindakan HAKAN

2025/11/06
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto mencanangkan Gerakan Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba )dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kalimantan Selatan. (ist)
News

Menteri Desa Canangkan Gerakan Desa Bersinar di Kalimantan Selatan

2025/11/04
Dukung Festival Remember November Yokjakarta, BTN Gandeng Sheila On 7
Ekonomi

Dukung Festival Remember November Yokjakarta, BTN Gandeng Sheila On 7

2025/10/20
Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy
Headline jabodetabek

Tangkal Bullying, Indonesia Sehat Jiwa Luncurkan Peer Support Buddy

2025/09/29
Ketua Umum H.M. Arsyad Cannu (tengah) didampingi anggota laskar Merah putih (ist)
Nasional

Ketua Umum Laskar Merah Putih, H.M. Arsyad Cannu: LMP Milik Bangsa, Bukan Kelompok Tertentu

2025/09/27
ist
Nasional

Merahkan Medan, Laskar Merah Putih Turun Gunung

2025/09/23

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Konsep MSP

Mendulang Efisiensi Bisnis melalui Konsep Managed Service Provider (MSP)

7 Desember 2021 21:32
Saham TNCA

Harga Meroket Tak Masuk Akal, BEI Bendung Saham Trimuda Nuansa Citra

21 Desember 2021 12:29
Christoper

Pewarta Perang

12 Juli 2023 05:27
Ilustrasi - Pekerja menghitung uang dolar AS dan rupiah di sebuah tempat penukaran uang di Jakarta - indoposnews

Dolar AS Menguat Terpengaruh Pembicaraan Damai Rusia dan Ukraina

1 April 2022 08:10
Wika Gedung

Simak! Ini Jurus Wika Gedung Jalani Gugatan Wanprestasi

31 Agustus 2022 19:57
Wulan Dihukum, apa Salah Dia? Berikut Sinopsis Sinetron “Dari Jendela SMP” Kamis, 1 Juli 2021

Sinopsis Dari Jendela SMP Jumat 23 Juli : Joko di Skors?

23 Juli 2021 15:57
Rugi Bengkak! Emiten Properti Sri Tahir Defisit Rp121 Miliar 

Rugi Bengkak! Emiten Properti Sri Tahir Defisit Rp121 Miliar 

14 Mei 2024 05:27
J-pop JO1 Merilis Trailer Film Dokumenter

J-pop JO1 Merilis Trailer Film Dokumenter

20 Desember 2021 15:39
Kewarganegaraan Ganda

Jalan Terjal Menuju Kewarganegaraan Ganda, APAB Lakukan Ini

16 Juni 2023 10:27
Eventori Hadirkan BCA Staycation Concer, Berikut Artisnya

Eventori Hadirkan BCA Staycation Concer, Berikut Artisnya

16 November 2021 18:26

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu