Indoposonline.net – Lembaga Managemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia memberikan apresiasi kepada presiden Joko Widodo yang telah memberikan perlindungan pemilik hak atau pencipta terkait ekonomi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
”Saya selaku ketua LMK karya cipta indonesia memberikan apresiasi terhadap pemerintahan yang telah memberikan sebuah operhatian penuh dan sangat serius,” ujar Ketua Umum LMK Karya Cipta Indonesia, Darma Oratmangun dihubungi indoposonline belum lama ini.
Baca juga : Lindungi Hak Cipta, Presiden Jokowi Teken PP 56/2021
Darma mengemukakan, langkah yang dilakukan presiden merupakan sebuah proses pemajuan budaya di Indonesia. ”Tentunya melalui pengembangan seni musik dan perlindungan hak cipta dan hak terkait dan ini perintah UU,” katanya.
Lebih lanjut Dharma menambahkan ini adalah sebuah hadiah yang bagus buat para musisi Indonesia, dan bahkan selaras dengan peringatan hari musik Indonesia yang jatuh pada tanggal 9 Maret kemarin. “Ini bukan kekuaatan hukum baru, ini penguatan terhadap implemtasi uu no 28 tahun 2014,” katanya. (kar)
Baca juga : Lindungi Hak Cipta Lagu dan Musik, Gekrafs : Bukan Hanya yang Terkenal Saja