indoposonline.net – Polda Metro Jaya melarang sahur on the road (SOTR) Ramadan 1442 H. Karena itu, aparat akan menyisir sejumlah lokasi favorit nongkrong. Itu dilakukan untuk mencegah kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
”Menghindari penyebaran Covid-19 tidak ada SOTR untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Jakarta, Rabu (7/4).
Baca juga: Markas Komando di Areal Polda Metro Jaya Dijaga Ketat
Pada praktiknya, Ditlantas Polda Metro Jaya bakal melakukan filterisasi sejumlah wilayah kerap digunakan untuk SOTR. Filterisasi itu mulai pukul 23.00-05.00 WIB sepanjang Harmoni hingga Bundaran Senayan. ”Nah, Senayan-Harmoni sampai pagi kita tutup. Kita filterisasi dengan anggota lantas dikedepankan, 120 personel backup dengan teman-teman TNI,” imbuhnya.
Yusri menuturkan dalam penindakan SOTR itu, aparat mengedepankan upaya persuasif dengan cara membubarkan kerumunan massa tersebut. ”Kalau dibubarkan diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan kita lakukan,” ucapnya.
Baca juga: Penting, ini Lima Tahapan Mekanisme Tilang Elektronik
Sekadar informasi, gelaran SOTR tetap ramai pada sejumlah wilayah meski ada larangan. Bahkan, sejumlah kasus kriminalitas kerap terjadi, termasuk tawuran. (abg)