indoposonline.net – Aksi simpati melalui karangan bunga dilakukan Ratusan kreditur produk High Yield Promissory Notes (HYPN) PT IndoSterling Optima Investa (IOI). Aksi simpati melalui karangan bunga tersebut dikirim ke areal Mabses polri di Jalan Trunojoyo Jakarta.
Karangan bunga itu dikirim untuk menyampaikan penolakan agar kasus yang sudah inkrah dari persidangan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar tidak diperkarakan secara pidana. “Stop pidana IOI. Selamatkan dana kreditur,” begitu tertulis pesan yang disampaikan kreditur dari Surabaya, Malang dan Jakarta.
Pesan lain yang tertulis melalui karangan bunga juga berasal dari kreditur asal Medan. “Stop pidana IOI. Polisi bela kami,”tulisnya.
Baca juga : Mabes Diterobos Teroris
Baca juga : Berikut Kronologis Penyusupan Teroris di Mabes Polri
Selain ke Mabes Polri, pesan yang disampaikan melalui karangan bunga juga dialamatkan ke Kejaksaan Agung RI. “Hentikan case ini. Kita sudah tenang dibayarkan,” tulis dalam karangan bunga itu.
Aksi protes kreditur IOI ini juga melengkapi keberatan mereka dengan mendatangi langsung Mabes Polri. Kedatangan sejumlah perwakilan kreditur itu untuk menemui penyidik Subdit Perindustrian dan Perdaganan (InDag) Mabes Polri yang dipimpin oleh AKBP Agung Yudha Adhi Nugraha SH. “Kami telah menerima pembayaran juga mempertanyakan mengapa Polisi tetap memaksakan membawa kasus ini ke persidangan,” ujar Clay Rasidy, salah satu kreditur IOI.
Kreditur IOI lainnya, Tjang Khian Tshoi, merasa khawatir jika proses pidana berlanjut maka hal tersebut akan merugikan kreditur yang selama ini sudah mendapatkan pembayaran hasil restrukturisasi produk HYPN sebesar Rp 1,9 triliun. “Kami tidak ingin nasib kami serupa nasabah kasus lain yang akhirnya malah tidak menerima hak,” katanya.
Baca juga : Pengadaan Kendaraan untuk TNI AD Bertambah
Baca juga : Komponen Ringan Kapal Selam KRI Nanggala-402 Mulai Diangkat
Secara terpisah, kuasa hukum IOI, Hardodi, menjelaskan dalam sistem hukum perdata, pihak kreditor memiliki hak untuk mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitor telah lalai melaksanakan isi perdamaian, hal ini diatur dalam Pasal 291 Jo. Pasal 170 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004.
“Boleh saja menempuh jalur pidana kalau IOI dianggap telah lalai menjalankan kewajibanya sesuai putusan PKPU, tapi faktanya sejauh ini lancar-lancar saja. Bahkan sebagai itikad baik klien kami melakukan percepatan pembayaran. Perlu diketahui, saya sering ditanya sebagian besar kreditur, apakah uang kami bisa kembali kalau jalur pidana terus berjalan, saya jawab tidak ada jaminan bisa kembali,” tutur kuasa hukum IOI dari HD Law Firm
Dengan adanya sikap yang sudah disampaikan kreditur, Hardodi meminta agar pihak penyidik Mabes Polri bisa merepons dan menghentikan kasus ini. “Penyidik polisi harusnya mementingkan hak dari para kreditur,” ujarnya. (mid/kar)
Baca juga : Densus 88 Temukan Bahan Baku Peledak di Markas FPI
Baca juga : Markas FPI Digeledah Densus 88