indoposonline.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri sejumlah nama penting dalam kasus dugaan suap taipan Samin Tan. Komisi antirasuah itu, akan menyisir peran mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng.
”Tentu nanti kita kembangkan. Pak Mekeng, Jonan, nanti kita lihat sampai sejauh mana perannya. Bukan hanya pengakuan, kira-kira terhadap apa dia diberi dan berbuat untuk apanya,” tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dalam jumpa pers, di Jakarta, Selasa (6/4).
Baca juga: Jalani Pemeriksaan KPK, Kasus Ini Jerat Samin Tan
Nama Jonan kali pertama disinggung mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-I. Saat itu, Eni selaku terdakwa mengaku menerima uang SinD10 ribu dari Jonan. Mantan bos PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu, juga sempat diperiksa terkait kasus tersebut.
Sementara Mekeng diketahui pernah dipanggil penyidik KPK sebanyak tiga kali terkait kasus dugaan korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan tersangka Samin Tan.
Baca juga: Samin Tan Pernah Hiasi Daftar Orang Terkaya Indonesia
Ia menjadi salah satu orang masuk dalam daftar saksi yang mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut. Hanya, Karyoto belum tegas menjawab apakah yang bersangkutan nanti akan dipanggil kembali atau tidak. Mekeng sempat dimasukkan KPK dalam daftar saksi dicegah bepergian ke luar negeri mengenai kasus dugaan korupsi pengurusan terminasi kontrak PKP2B.
Sementara itu, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi uang Rp5 miliar kepada Eni untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT. Kasus itu, merupakan pengembangan perkara kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I.
Baca juga: Penuh Masalah, BEI Hapus Perusahaan Samin Tan dari Pasar Saham
Saat itu, KPK menjerat Eni, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo, mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, dan mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Dari sejumlah nama itu, hanya Sofyan divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (abg)