• Redaksi
Kamis, April 23, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Gugatan Harmas Kandas, Bukalapak Bebas Jebakan PKPU

abu by abu
6 Maret 2025 19:27
Gugatan Harmas Kandas, Bukalapak Bebas Jebakan PKPU
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Bukalapak.com (BUKA) bisa tersenyum lepas. Pasalnya, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Harmas Jalesveva kandas. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak dalil-dalil Harmas. 

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus dalam persidangan pada 25 Februari 2025 telah mengeluarkan putusan atas permohonan PKPU Harmas dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (Permohonan PKPU). 

”Pada intinya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus memutuskan untuk menerima seluruh argumentasi yang diajukan oleh perseroan, dan menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh Harmas dalam permohonan PKPU,” tegas Cut Fika Lutfi, Corporate Secretary Bukalapak.com.

Baca Juga

Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei

Verse Lite Hotel Gajah Mada Raih Agoda Golden Circle Awards

Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026

Baca juga: Nyaris Stagnan, Adaro Minerals Catat Laba USD436 Juta

Namun, hingga saat ini, perseroan belum menerima salinan putusan atas permohonan PKPU tersebut. Oleh karena itu, perseroan tidak atau belum mengetahui langkah hukum lanjutan yang diambil Harmas setelah permohonan PKPU terhadap perseroan ditolak Pengadilan Niaga Jakarta. 

Menyusul putusan itu, selanjutnya sebagai perusahaan terbuka, perseroan berkomitmen mematuhi peraturan perundang-undangan berlaku. Perseroan senantiasa berupaya untuk menjaga reputasi, dan stabilitas perusahaan dengan mengambil langkah-langkah strategis proaktif dalam menghadapi potensi risiko hukum yang dapat muncul.

Di antaranya perseroan terus memastikan seluruh kegiatan operasional mematuhi peraturan perundang-undangan. Secara rutin melakukan audit internal untuk mengidentifikasi, dan menanggulangi potensi pelanggaran hukum sejak dini. Perseroan telah memperkuat sistem manajemen risiko dengan melibatkan tim ahli hukum. 

Baca juga: Menukik 21 Persen, Petrosea Tabulasi Laba USD9,69 Juta

Tim kepatuhan terus memantau perubahan regulasi, dan potensi risiko dapat mempengaruhi bisnis. Sistem itu, memungkinkan perseroan merespons secara cepat, dan tepat terhadap setiap perkembangan yang dapat menimbulkan dampak hukum. ”Perseroan berkomitmen untuk menjaga transparansi, berkomunikasi secara terbuka dengan regulator, dan publik,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Bukalapak menghadapi permohonan PKPU Harmas Jalesveva, dan telah berkekuatan hukum tetap. Menyusul putusan itu, perseroan telah mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Harmas mengklaim perseroan memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024. Perseroan berpendapat permohonan PKPU tersebut tidak tepat. Itu mengingat permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan (Jaksel), dan ranah hukum acara perdata umum.

Sementara itu, pengajuan permohonan PKPU yang diajukan Harmas diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selain itu, kedudukan perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu, dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses peninjauan kembali. (abg)

Tags: Bebas TuntutanBUKABukalapakHarmasKandasPKPU

Berita Terkait

Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™
Ekonomi

Solutif, eufy Hadirkan Pompa ASI Handsfree dengan Teknologi HeatFlow™

2026/04/21
Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei
Ekonomi

Bank CIMB Niaga Salurkan Dividen Rp4,06 Triliun, Cair 13 Mei

2026/04/18
istimewa
Ekonomi

Verse Lite Hotel Gajah Mada Raih Agoda Golden Circle Awards

2026/04/17
Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026
Ekonomi

Navigasi Pasar, Sucor Sekuritas Hadirkan Stock Idea Festival 2026

2026/04/12
Jumbo! BRI Obral Dividen Rp52,1 Triliun
Ekonomi

Jumbo! BRI Obral Dividen Rp52,1 Triliun

2026/04/10
Garap Mahasiswa, Bursa Kripto CFX dan OJK Edukasi Aset Kripto
Ekonomi

Garap Mahasiswa, Bursa Kripto CFX dan OJK Edukasi Aset Kripto

2026/04/10

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06
Allo Bank

Gemar Transaksi, Ali Gunawan Koleksi 7,95 Juta Saham Bank Milik Chairul Tanjung

2 Februari 2022 18:27

Pilihan Redaksi

Pengiriman Mercy Terganjal Kelangkaan Semikonduktor

Pengiriman Mercy Terganjal Kelangkaan Semikonduktor

22 Juli 2021 16:30
Disuntik Vaksin, ini yang Dirasakan Vino G Bastian

Disuntik Vaksin, ini yang Dirasakan Vino G Bastian

17 April 2021 19:37
Collabonation Konser Silaturahmi Ramadan. (indoposnews/ist)

IM3 Suguhkan Konser Silaturahmi Ramadan Berikut Line up Artisnya

26 April 2022 20:35
Industri Pengolahan

Industri Pengolahan Dongkrak Nilai Ekspor Nasional

16 April 2021 19:19
Press Conference AVIAN - Powerful Brand Ambassador & Launching Product for Sunguard All-In-One" di XXI Lounge Plaza Senayan, Jumat, (1/7)

Aktor Laga Joe Taslim Didaulat sebagai Brand Ambassador Avian Brands

3 Juli 2022 12:36
Nyungsep, Laba Segar Kumala Sisa Rp23,66 Miliar

Nyungsep, Laba Segar Kumala Sisa Rp23,66 Miliar

25 Oktober 2024 09:27
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Kiri) saat menerima atase Keuangan KBRI Tokyo Jepang, Fadli Rinaldi Lubis (kanan) di Gresik,/

UMKM Gresik Bidik Pasar Jepang

24 Mei 2022 14:30
Jaya Real Property

Buyback 24,47 Juta Helai, Jaya Real Property Rogoh Rp12,74 Miliar 

19 Juli 2023 12:27
Arsip foto - Warga menggunakan masker untuk hindari paparan COVID-19 melintas disamping jembatan penyebrangan orang (JPO) Pinisi di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Pemerintah Pelan-Pelan Melakukan Pelonggaran Mobilitas Masyarakat

8 Maret 2022 18:05
Jokowi

Hari Ini Presiden Joko Widodo Tinjau Vaksinasi di Aceh dan Sumut

16 September 2021 07:50

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu