• Redaksi
Rabu, Mei 20, 2026
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposnews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Gugatan Harmas Kandas, Bukalapak Bebas Jebakan PKPU

abu by abu
6 Maret 2025 19:27
Gugatan Harmas Kandas, Bukalapak Bebas Jebakan PKPU
Share on FacebookShare on Twitter

indoposnews.co.id – Bukalapak.com (BUKA) bisa tersenyum lepas. Pasalnya, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Harmas Jalesveva kandas. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak dalil-dalil Harmas. 

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus dalam persidangan pada 25 Februari 2025 telah mengeluarkan putusan atas permohonan PKPU Harmas dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (Permohonan PKPU). 

”Pada intinya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus memutuskan untuk menerima seluruh argumentasi yang diajukan oleh perseroan, dan menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh Harmas dalam permohonan PKPU,” tegas Cut Fika Lutfi, Corporate Secretary Bukalapak.com.

Baca Juga

BNI Dukung Konser 20 Tahun Sammy Simorangkir

Perkuat Ketahanan Digital, Ancaman Siber Berbasis AI Kian Kompleks

HUT Ke-50 Tahun, Summarecon Perluas Program Operasi Katarak Gratis ke Bogor 

Seluruh Segmen Tumbuh, Aset Bank BSN Meroket Lewati 2.000 Persen

Baca juga: Nyaris Stagnan, Adaro Minerals Catat Laba USD436 Juta

Namun, hingga saat ini, perseroan belum menerima salinan putusan atas permohonan PKPU tersebut. Oleh karena itu, perseroan tidak atau belum mengetahui langkah hukum lanjutan yang diambil Harmas setelah permohonan PKPU terhadap perseroan ditolak Pengadilan Niaga Jakarta. 

Menyusul putusan itu, selanjutnya sebagai perusahaan terbuka, perseroan berkomitmen mematuhi peraturan perundang-undangan berlaku. Perseroan senantiasa berupaya untuk menjaga reputasi, dan stabilitas perusahaan dengan mengambil langkah-langkah strategis proaktif dalam menghadapi potensi risiko hukum yang dapat muncul.

Di antaranya perseroan terus memastikan seluruh kegiatan operasional mematuhi peraturan perundang-undangan. Secara rutin melakukan audit internal untuk mengidentifikasi, dan menanggulangi potensi pelanggaran hukum sejak dini. Perseroan telah memperkuat sistem manajemen risiko dengan melibatkan tim ahli hukum. 

Baca juga: Menukik 21 Persen, Petrosea Tabulasi Laba USD9,69 Juta

Tim kepatuhan terus memantau perubahan regulasi, dan potensi risiko dapat mempengaruhi bisnis. Sistem itu, memungkinkan perseroan merespons secara cepat, dan tepat terhadap setiap perkembangan yang dapat menimbulkan dampak hukum. ”Perseroan berkomitmen untuk menjaga transparansi, berkomunikasi secara terbuka dengan regulator, dan publik,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Bukalapak menghadapi permohonan PKPU Harmas Jalesveva, dan telah berkekuatan hukum tetap. Menyusul putusan itu, perseroan telah mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Harmas mengklaim perseroan memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024. Perseroan berpendapat permohonan PKPU tersebut tidak tepat. Itu mengingat permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan (Jaksel), dan ranah hukum acara perdata umum.

Sementara itu, pengajuan permohonan PKPU yang diajukan Harmas diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selain itu, kedudukan perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu, dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses peninjauan kembali. (abg)

Tags: Bebas TuntutanBUKABukalapakHarmasKandasPKPU

Berita Terkait

Bank BNI
Ekonomi

BNI Dukung Konser 20 Tahun Sammy Simorangkir

2026/05/15
Perkuat Ketahanan Digital, Ancaman Siber Berbasis AI Kian Kompleks
Ekonomi

Perkuat Ketahanan Digital, Ancaman Siber Berbasis AI Kian Kompleks

2026/05/07
HUT Ke-50 Tahun, Summarecon Perluas Program Operasi Katarak Gratis ke Bogor 
Ekonomi

HUT Ke-50 Tahun, Summarecon Perluas Program Operasi Katarak Gratis ke Bogor 

2026/05/07
Seluruh Segmen Tumbuh, Aset Bank BSN Meroket Lewati 2.000 Persen
Ekonomi

Seluruh Segmen Tumbuh, Aset Bank BSN Meroket Lewati 2.000 Persen

2026/05/06
Mulai Untung, Pizza Hut Distribusikan Dividen Rp5 Miliar
Ekonomi

Mulai Untung, Pizza Hut Distribusikan Dividen Rp5 Miliar

2026/05/05
ABM Investama Salurkan Dividen Rp267 Miliar, Lo Kheng Hong Dapat Jatah Segini
Ekonomi

ABM Investama Salurkan Dividen Rp267 Miliar, Lo Kheng Hong Dapat Jatah Segini

2026/05/05

Populer

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

Simak! Ini Perbedaan kuliah Administrasi Perkantoran dan Administrasi Bisnis

6 Januari 2022 15:59
Ade Jona Prasetyo

Sosok Ayah Inspirasi Ade Jona Prasetyo Raih Kesuksesan

25 Oktober 2021 13:24
Karnaval SCTV

Karnaval SCTV Digelar di Bogor, Catat Tanggal, dan Intip Para Bintangnya

15 Juli 2022 11:11
Lucy In The Sky

Kendalikan Lucy In The Sky, Ini Bisnis yang Digeluti Delta Wibawa Bersama

23 April 2022 13:27
Jumpa pers PT.HDI menyingkapi kasus hukum yang menimpa JE di kantor PT. HDI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/7)I

Langgar Kode Etik, HDI Hentikan Keanggotaan JE

8 Juli 2022 19:10
we Tv (Foto : ist)

WeTV Rilis Fitur Sewa Konten WeTV Original

30 April 2022 00:16
istimewa

Dari Game Mobile Legend, Zeva Christian Buktikan Gen Z Bisa Hasilkan Cuan Miliaran

26 September 2023 16:27
Kertas Basuki Rachmat

Kejagung Sita Aset Kertas Basuki Rachmat Indonesia, Ini Penjelasan Manajemen 

22 Maret 2022 12:00
HOTS Championship

Waw, Transaksi HOTS Championship Season IV Mirae Asset Sekuritas Rp19 Triliun

7 Juli 2021 21:36 - Updated on 8 Juli 2021 19:40
King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

King Kevin, Sosok di Balik Suksesnya Planet Gadget yang Suka Bikin Konten Motivasi di Tiktok

2 Desember 2022 15:06

Pilihan Redaksi

Arsip foto - Monumen Nasional (Monas) menjadi ikon Jakarta diamati dari Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

DKI Siapkan Strategi Ibukota Pindah

7 Februari 2022 17:22
Erick Thohir Puji Setinggi Langit BTN, Ini Pemicunya

Erick Thohir Puji Setinggi Langit BTN, Ini Pemicunya

17 April 2024 15:57
Kondisi bus TransJakarta yang mengalami kecelakaan di Cawang, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Polda Metro Olah TKP Tabrakan Bus TransJakarta di Cawang

26 Oktober 2021 20:12 - Updated on 27 Oktober 2021 01:16
ilustrasi Film

Industri Perfilman Rusia Terancam Diboikot Dunia

1 Maret 2022 19:11
Pesepak bola Arema FC Ryan Kurnia (kanan) dihadang pemain PSIS Semarang Taufik Hidayat (kiri) dalam pertandingan sepak bola Liga 1 di Stadion I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin (17/1/2022).

PSIS Semarang Tahan Arema FC Tanpa Gol

18 Januari 2022 00:17
Astrindo Nusantara

Astrindo Nusantara Borong 60 Juta Saham Sumber Energi

21 Januari 2022 19:27
Bank Aladin Syariah

Private Placement Bank Aladin Syariah Tunggu Lampu Hijau Pemodal

16 Juni 2022 08:15
BTN Ajak Generasi Muda Selami Pembiayaan Hijau

BTN Ajak Generasi Muda Selami Pembiayaan Hijau

11 Desember 2025 00:02
Pendapatan Drop, Laba Pollux Properties Melambung 208 Persen

Pendapatan Drop, Laba Pollux Properties Melambung 208 Persen

5 Desember 2024 17:27
XL Axiata

Jaringan 5G XL Axiata Siap Sukseskan MotoGP Mandalika 

19 Februari 2022 13:27

About

indoposnews.co.id

“Berita Terbaru Indonesia”
Alamat :
Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Telepon : 02174773761
Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Follow us

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Politik
    • Nusantara
    • Hukum
    • Ibu Kota Negara
    • COVID-19 UPDATE
  • Ekonomi
    • Tekno
  • Olahraga
  • JABODETABEK
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Beauty
    • Health & Fitness
    • Hunian
    • Jalan- Jalan
    • Kids
    • Kuliner
    • Pendidikan
    • Otomotif
  • HIBURAN
    • selebritis
    • Musik
    • Film
      • Review Film
    • Televisi
    • Mancanegara
    • Bollywood
    • K – pop
    • Budaya
  • Opini
  • Indeks

Alamat : Grand Slipi Tower, Lantai 9 Unit O, Jalan Jend. S. Parman Kav 22-24, Jakarta Barat, DKI Jakarta. Telepon : 02174773761 Email : redaksiindoposnews@gmail.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
indoposnews.co.idLogo Header Menu