indoposonline.NET – Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat awal Zulhijah 1442 Hijriah/2021 Masehi pada Sabtu tanggal 10 Juli 2021. Menurut siaran pers dari Kementerian Agama yang diterima di Jakarta, Senin, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan memimpin sidang isbat awal Zulhijah 1442 Hijriah yang akan dilaksanakan via daring.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan bahwa peserta sidang isbat yang hadir secara fisik di kantor Kementerian Agama akan dibatasi dan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. “Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi hanya Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, serta Komisi VIII DPR,” kata Kamaruddin.
Baca juga : Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Rapatkan Barisan Terapkan PPKM Darurat
Perwakilan dari organisasi-organisasi masyarakat Islam akan mengikuti sidang isbat via daring. Kamaruddin mengatakan, Kementerian Agama akan bekerja sama dengan TVRI untuk menyediakan materi siaran sidang isbat bagi media massa. Media yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Zulhijah bisa berkoordinasi dengan TVRI sebagai TV Pool. “Kami juga memanfaatkan medsos Kemenag untuk melakukan live streaming (siaran langsung),” kata dia.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Agus Salim mengatakan bahwa sidang isbat akan dilaksanakan dalam tiga tahap.
Pada sesi pertama yang dimulai pukul 17.00 WIB akan disampaikan pemaparan mengenai posisi hilal awal Zulhijah 1442 H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama Thomas Djamaluddin.
Baca juga : Menag Ajak Tokoh Agama Perketat Prokes
Pada sesi kedua sidang Isbat yang dimulai setelah Magrib dan dipimpin oleh Menteri Agama akan disampaikan laporan mengenai data hisab dan hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik di Indonesia.
“Sesi ketiga, Menteri Agama mengumumkan hasil sidang isbat secara telekonferensi dan disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming Medsos Kemenag,” kata Agus. (nal)
baca juga : Menag Apresiasai Langkah Aparat Menindaklanjuti Penista Agama