Indoposonline.NET – Pemerintah menaikkan anggaran kesehatan menjadi Rp193 triliun dari Rp182 triliun. Dana itu, untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan kebijakan penanganan Covid-19. Anggaran kesehatan pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan penanganan Covid-19 awalnya Rp172 triliun, lalu menanjak menjadi Rp182 triliun.
”Ini untuk menekan ledakan kasus Covid-19,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada konferensi pers usai Sidang Kabinet Paripurna, di Jakarta, Senin (5/7).
Baca juga: Efek PPKM Darurat, Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Akan Memburuk
Kenaikan anggaran kesehatan, untuk membiayai penanganan diagnostik. Misalnya, pengujian (testing), pelacakan (tracing), dan merawat pasien Covid-19 saat ini sekitar 236.340 pasien. ”kebijakan PPKM darurat perlu dukungan APBN kuat bidang kesehatan, dan perlindungan sosial,” imbuh Sri Mulyani.
Selain itu, anggaran juga untuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, hingga pembelian alat kesehatan, Alat Pelindung Diri (APD), dan obat-obatan. Peningkatan dana kesehatan juga untuk membiayai pengadaan vaksin Covid-19. ”Anggaran Rp193 triliun dipakai untuk pengadaan 53,9 juta dosis vaksin, dan bantuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 19,15 juta orang,” bebernya. (abg)