indoposonline.NET – Kebijakan mengajak masyarakat selama dua hari berada di rumah dilakukan pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Kebijakan baru tersebut dilakukan pemerintah Kudus untuk mengurangi angka penyebaran kasus COVID-19. pelarangan tersebut mulai dilakukan pada tanggal 5 dan 6 Juni 2021.
“Kami hanya meminta kerelaan masyarakat selama dua hari, yakni Sabtu (5/6) dan Minggu (6/6) untuk tidak pergi ke mana-mana, cukup di rumah saja untuk menghindari kerumunan dan agar aman dari penyakit virus corona (COVID-19),” kata Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kudus yang juga Bupati Kudus Hartopo di Kudus dilansir antara, Jumat (5/6).
https://www.tiktok.com/@indoposonline.net/video/6970026043084164353?sender_device=pc&sender_web_id=6964786189669565953&is_from_webapp=v1&is_copy_url=0
Ajakan untuk tetap di rumah selama dua hari, kata dia, dituangkan melalui Surat Edaran nomor 360/1314/04.03/2021 tentang Imbauan Untuk Tetap Di Rumah Saja Pada Sabtu dan Minggu, tanggal 5 dan 6 Juni 2021 dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Kudus.
Ia berharap masyarakat yang tidak berkepentingan untuk membatasi mobilitasnya, hanya di akhir pekan. Meskipun demikian, pihaknya tidak akan menutup sektor-sektor perekonomian di Kabupaten Kudus, seperti pasar, pabrik, dan swalayan.
Baca juga : Pandemi Covid-19, Medikaloka Hermina Koleksi Pendapatan Bersih Rp4,42 Triliun
“Tentunya ada pembatasan, baik dari segi kapasitas dan teknis lainnya. Pasar, swalayan, dan pabrik juga harus ada satgasnya,” ujarnya.
Sementara pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro juga akan semakin diperketat dengan mengkolaborasikannya dengan program jogo tonggo.
Adapun pihak-pihak yang dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaan ajakan dua hari di rumah saja, yakni mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, camat, desa/kelurahan, Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, Satgas Jogo Tonggo, hingga kepala dusun maupun ketua RT/RW.
Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kudus akan berkoordinasi dengan TNI, Polri, camat, kepala desa, lurah dan Satgas Jogo Tonggo untuk melakukan tes cepat (rapid test) antigen secara acak kepada warga yang tidak mematuhi imbauan tetap di rumah saja.
Jika ditemukan warga yang hasil tes cepatnya reaktif atau positif, maka ditindaklanjuti dengan isolasi di pusat isolasi COVID-19 yang ditentukan. (mid)
https://www.instagram.com/p/CPs0Xwinlkd/