indoposonline.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Samin Tan (SMT). Ia tersangka kasus suap terhadap Anggota DPR Eni Maulani Saragih, buron sejak Mei 2020 silam.
”Benar hari ini, Senin (5/4), Tim penyidik KPK berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) KPK atas nama SMT di Jakarta,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Senin (5/4).
Baca juga: Koruptor Kipas-Kipas, Begini Penjelasan Eks Wakil Ketua KPK
Saat ini, sebut Ali, tersangka sudah dibawa ke gedung merah putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan. Ali belum merinci soal kronologi penangkapan Samin Tan. ”Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” tandas dia.
Sebelumnya, Samin diduga memberi Rp5 miliar mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Baca juga: Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Cita Citata
Samin Tan meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I.
Baca juga: BNI Raih Penghargaan dari KPK
Pada kasus itu, KPK menjerat Eni, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo, mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, dan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir. Samin Tan ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) per 6 Mei 2020. (abg)