indoposonline.net – Samin Tan, tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pukul 17.00 WIB. Samin dibawa dengan kondisi tangan terborgol. Samin Tan bungkam. Samin Tan dibawa masuk gedung KPK. ”Tersangka sedang menjalani pemeriksaan,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (5/4).
Samin Tan ditetapkan sebagai buron sejak 6 Mei 2020. Ia pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energy & Metal (BORN). Menjadi tersangka perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 1 Februari 2019.
Baca juga: Kena Loo! KPK Tangkap Samin Tan
Kasus dugaan suap antara Samin Tan dan Eni itu mengenai masalah dialami perusahaan Samin Tan, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Permasalahan dimaksud mengenai perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan Kementerian ESDM, kala itu dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian karena PT AKT dianggap telah melanggar kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Alhasil, keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.
Baca juga: Koruptor Kipas-Kipas, Begini Penjelasan Eks Wakil Ketua KPK
Dalam proses menuju pengajuan upaya banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp5 miliar diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.
Kemudian, Eni disebut sampai mengancam mempermalukan Jonan dalam rapat dengan DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi di MA. (abg)