indoposnews.co.id – Pemerintah tidak main-main menciptakan ekosistem kendaraan listrik Indonesia. Itu dibuktikan dengan penerbitan sejumlah regulasi. Mulai peraturan presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), hingga peraturan Menteri (Permen).
Sayangnya, aturan bejibun dengan skenario awal meningkatkan atau menciptakan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) belum berdampak signifikan. Berdasar roadmap atau peta jalan pengembangan KBLBB, pemerintah mematok 13 juta unit motor listrik, dan 2 juta unit mobil listrik pada 2030.
Selain itu, juga ada target program konversi sepeda motor listrik sebanyak 50 ribu unit pada 2023, dan 150 ribu unit pada 2024. Guna mendorong masifnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah saat ini tengah menyiapkan revisi Perpres 55 tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Baca juga: Kebut Kendaraan Listrik, Indika Energy Dirikan Kalista Nayara Dayautama
Analisis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Arianto Wibowo mengatakan, revisi perpres 55 tahun 2019 difokuskan pada pengembangan insentif investasi guna menarik investor masuk untuk menciptakan ekosistem KBLBB. ”Fokusnya pengembangan insentif investasi, indonesia harus kuat di manufaktur khususnya untuk KBLBB,” tutur Arianto dalam Seminar “Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik” gelaran Warta Ekonomi, di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Arianto mengatakan, dengan adanya revisi tersebut diharapkan Indonesia dahulunya kalah dari Thailand dalam hal investasi akan mampu membalik keadaan.”Cita-Cita kita dengan revisi Perpres dapat mendorong, dan merebut semua investasi karena makin banyak masuk akan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Itu kami perjuangkan di Perpres 55 ini supaya indonesia menjadi negara menarik,” imbuhnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani mengatakan untuk membangun perkuatan ekosistem, bagaimana kolaborasi multi stakeholder.“Karena kalau kita bicara ekosistem, kita bicara multistakeholder. Kami cenderung mendorong kepada pentahelix,” ujar Inten.
Baca juga: Pacu Kendaraan Listrik! Indika Energy Bentuk Dua Entitas Usaha
Inten menyebut, pemerintah telah menyiapkan aturan salah satunya dalam bentuk anggaran untuk mendorong ekosistem KBLBB. “Pelaku usaha korporasi diharakan berkontribusi, korporasi sebagai pengguna dan sebagai pelaku usaha. Berbagai stakeholder terlibat. akademisi juga terlibat karena masih banyak, termasuk fasilitas pengujian di Indonesia masih sangat minim,” ucapnya.
Di sisi lain Koordinator Penyiapan Program Konservasi Energi Kementerian ESDM, Qatro Romandhi mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan beberapa peraturan seperti Perpres 55, Inpres 7 dan turunannya. “Peraturan Kemenko marves, Kemenperin, Kemenhub, kami melihat isu paling tuama adalah transisi energi, penggantian motor BBM ICE menjadi EV salah satu upaya aksi mitigasi mengurangi penggunaan energi fosil,” ujar Qatro.
Qatro menyebut, pada dasarnya transisi energi ini belum didefinisikan secara UU, secara peraturan, secara kebijakan, saat ini masuk dalam tahap pembahasan RUU EBET terkait transisi energi. “Jadi, ini proses transformasi penyediaan pemanfaatan energi terbarukan, penggunaan teknologi energi rendah karbon,” ungkapnya.
Baca juga: Ngebut! Astra International Siap Produksi Kendaraan Listrik
Nah, untuk mendukung transisi energi salah satu upayanya implementasi EV, dan penggunaan biofuel. Pasalnya, saat ini sektor transportasi ini bagian dari sektor pengguna energi selain dari tiga lainnya, industri, komersial bangunan gedung, dan rumah tangga. ”Kita dari sisi pemerintah sudah menekankan melalui PP 33/2023 tentang konservasi energi untuk semua sektor pengguna energi untuk menghemat energi. PP 33 pak PP 33/2023, ini baru rilis juni tahun ini dan kita masuk untuk dalam tahapan implementasinya,” jelasnya.
CEO & Chief Editor Warta Ekonomi Group, Muhamad Ihsan mengatakan membangun ekosistem kendaraan listrik merupakan pekerjaan sangat luar biasa karena akan menjadi bagian dari kemerdekaan energi Indonesia. Untuk itu, melalui Seminar “Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik” diharap para pembuat kebijakan bisa saling merangkul untuk membangun ekosistem kendaraan listrik.
“Warta ekonomi mempunyai misi membangun bisnis di Indonesia agar supaya semua menuju kemakmuran, dan EV merupakan bagian dari kemerdekaan energi. Artinya, bahan baku dan lain-lain ada di Indonesia. Terbayang kalau kita berhasil membangun ekosistem kuat saya kira perekonomian indonesia akan makin kuat,” ucapnya.
Baca juga: Boy Thohir Divestasi 1,03 Miliar Saham Merdeka Battery Materials
Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi mengatakan, aturan subsidi pembelian motor listrik sempat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Di mana, selama fase penyusunan aturan perubahan tersebut, penjualan motor listrik sempat stagnan. Namun, saat ini pemerintah sudah melonggarkan kriteria penerima bantuan subsidi motor listrik. Masyarakat bisa membeli motor hanya bermodal NIK KTP. ”Setelah aturan diubah, tren penjualan meningkat tapi rasanya cukup berat untuk mengejar target 200 ribu unit tahun ini,” ungkap Budi.
Budi berharap, realisasi Inpres No.7 Tahun 2022 terkait kewajiban penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintah pusat/daerah dan BUMN dipercepat. ”Pemerintah mesti menjadi contoh supaya masyarakat sadar akan pentingnya penggunaan motor listrik,” ucapnya.
Selain itu, ia menyarankan kendaraan listrik, termasuk motor listrik, turut mendapat insentif non-fiskal memudahkan penggunaan kendaraan tersebut sehari-hari. Seperti, insentif layanan parkir premium bagi motor listrik berbagai area publik atau pelonggaran aturan ganjil-genap bagi motor listrik. (abg)